Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polri Bongkar TPPO Berkedok Rekrutmen Tentara Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka

Polri membongkar TPPO bermodus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia. Sebanyak 13 tersangka ditetapkan, dengan puluhan korban WNI.

Brigjen Pil Trunoyudo (kiri), Brigjen Pol Nurul Azizah (kanan) saat memberikan keterangan kasus TPPO. (Foto: istimewa)
Brigjen Pil Trunoyudo (kiri), Brigjen Pol Nurul Azizah (kanan) saat memberikan keterangan kasus TPPO. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan yang melibatkan sejumlah wilayah tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial.

Calon korban dijanjikan pekerjaan sebagai tentara di Rusia dengan iming-iming gaji tinggi serta bonus dalam jumlah besar. Tawaran tersebut diduga digunakan untuk menarik minat WNI agar bersedia diberangkatkan ke negara tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan juga Dirres PPA PPO jajaran akan menyampaikan pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus yaitu perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Nurul menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terbagi dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat. Seluruh perkara kini telah memasuki tahap penyidikan dan masih dikembangkan untuk membongkar jaringan perekrutan yang lebih luas.

Dari lima laporan tersebut, dua perkara ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dalam penanganan ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban sebanyak 12 orang.

Sementara itu, dua laporan lainnya ditangani Polda Metro Jaya. Pada laporan pertama bernomor LP A 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 23 Oktober 2026, polisi menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua WN Rusia dan tiga WNI. Jumlah korban dalam perkara ini mencapai 12 orang.

Kemudian, dalam laporan polisi bernomor LP B 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026, terdapat dua tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang WNA asal Ukraina. Kasus tersebut melibatkan 12 korban WNI.

Adapun satu laporan lainnya ditangani Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah korban mencapai 22 orang. Satu orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nurul menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrut lain yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus tidak masuk akal, terutama jika proses perekrutannya tidak disertai kejelasan kontrak dan perlindungan hukum.

Menurutnya, tawaran menjadi tentara di negara asing dapat menjadi modus perdagangan orang yang sangat berbahaya. Para korban berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa jaminan keselamatan maupun kepastian perlindungan hukum.

"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," ujar Nurul.

Ia menambahkan, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai TPPO apabila ditemukan unsur perekrutan melalui tipu muslihat atau iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan memperoleh keuntungan melalui eksploitasi.

Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait