Kasus ASN BPN Bunuh Diri di Apartemen Sky View, Dua PSK Pemeras Didakwa KUHP Baru
Dua PSK pemeras ASN BPN Nias di apartemen Medan didakwa Pasal KUHP Baru menghasut bunuh diri korban
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Junia Saparna (29) dan Fajar Rismawati (31) yang didakwa menghasut ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase, hingga tewas bunuh diri melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View di Kota Medan, ternyata kerap memeras pria hidung belang.
Kedua terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Medan ini diduga merupakan komplotan penipuan berkedok cinta satu malam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jhosua Pangestu dari Cabang Kejari Medan, insiden yang menimpa Apriaman Lase pada 10 Juli 2026 itu berawal dari modus jebakan. Tengah malam, korban menghubungi Fajar via aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu di kamar 26 lantai 12 Apartemen Sky View.
Fajar dan Junia mendatangi lokasi menggunakan taksi online langganan mereka, Antonius Simanjuntak. Sejak dalam perjalanan, kedua terdakwa sudah berencana memeras korban sebesar Rp4,5 juta.
Uang itu kemudian akan dibagi dua, yakni Rp2,5 juta untuk Junia dan Rp2 juta untuk Fajar.
Setibanya di lobi, korban protes sebab wajah Fajar tidak sesuai dengan foto profil. Untuk menghindari keributan, korban akhirnya memberikan Rp400 ribu sebagai pengganti uang transportasi. Lalu korban memilih Junia sebagai teman menginap dengan tarif Rp850 ribu.
Usai keduanya berhubungan badan, Junia tanpa basa-basi langsung memberikan servis tambahan. Setelah selesai, Fajar tiba-tiba masuk ke kamar untuk menagih pembayaran Junia sebesar Rp4,5 juta.ย
Fajar mendesak korban agar segera mengirim uang Rp4,5 juta ke rekening Antonius Simanjuntak. Dalam kondisi tertekan, korban mengancam akan bunuh diri.
"Korban mengatakan apabila terus dipaksa memberikan uang, maka ia akan melompat. Lalu, Fajar bilang 'lompatlah kau', akhirnya tanpa pikir panjang korban lompat," beber amar dakwaan yang diakses pada Jumat (30/10/2026).
Atas dasar itulah para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 462 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan mendorong atau menghasut orang lain untuk bunuh diri.
Sebelum substansi aturan hukum mengenai larangan mendorong atau membantu orang lain bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP Lama.
Di sisi lain, Fajar tidak terima dengan dakwaan tersebut. Ia berdalih bahwa korban melompat atas keputusan sendiri dan bukan karena paksaannya.
"Saya tidak ada mendorong sehingga korban jatuh. Korban memang mau bunuh diri," bantahnya.
(Ton/nusantaraterkini.co)ย
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKapolri dan Kemendes Perkuat Sinergi Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKapolda Sumsel Ajak Warga Rawang Kidul: Buat Sarang Narkoba Menjadi Tak Nyaman
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
NASIONALHabiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Prioritaskan Pengembalian Uang Korban Kejahatan Keuangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKasus ASN BPN Bunuh Diri di Apartemen Sky View, Dua PSK Pemeras Didakwa KUHP Baru
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMurka Beras SPHP Dioplos jadi Premium, Usman Husin Desak Pelaku Dipidana
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMUTPolres Madina Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Korban Banjir Panyabungan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
NASIONAL8.000 Pekerja Epson Cikarang Tuntut Perubahan Status PKWT Jadi PKWTT, Gelar Aksi di Kemnaker
3 jam yang lalu -
POLITIKPastikan Legislatif dan Eksekutif Tapteng Tak Pernah Bertengkar, Antonius Hutabarat: Beda Pendapat Itu Lumrah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
OLAHRAGAChelsea Didepak Liverpool dari Carabao Cup, Xabi Alonso Sebut Bukan Prioritas Utama
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan