Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi, Tarif Capai Rp13,7 Juta

Imigrasi Denpasar mengamankan tiga WNA yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara online dengan tarif mencapai Rp13,7 juta di Bali.

Imigrasi Denpasar amankan tiga WNA diduga PSK dan satu orang WNA menganggu ketertiban masyarakat, Senin (2/11/2026). (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)
Imigrasi Denpasar amankan tiga WNA diduga PSK dan satu orang WNA menganggu ketertiban masyarakat, Senin (2/11/2026). (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)
A A

Nusantaraterkini.co,ย DENPASAR โ€“ Tiga warga negara asing (WNA) dari Uganda, Rusia, dan Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah diduga menawarkan jasa seksual melalui platform digital. Tarif yang tercantum dalam penawaran tersebut bervariasi, mulai Rp3,5 juta hingga Rp13,7 juta.

Ketiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial JN (35), warga negara Uganda; AS (29), asal Rusia; dan BDC (32), asal Nigeria.

Selain ketiganya, petugas Imigrasi juga mengamankan seorang warga negara Ghana berinisial CYA (31). Namun, WNA tersebut diamankan dalam kasus berbeda, yakni karena diduga mengganggu ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga akibat kehabisan uang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan pengungkapan dugaan aktivitas prostitusi tersebut bermula dari patroli pengawasan keimigrasian pada 28 hingga 29 Oktober 2026.

Dalam patroli itu, petugas melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi di situs web dan platform digital. Hasilnya, ditemukan beberapa profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.

"Tim inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah web serta sebuah platform digital. Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu," kata Haryo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, petugas kemudian mengamankan JN, AS, dan BDC pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

Dari informasi yang ditemukan petugas, JN diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif USD 100. Sementara AS memasang tarif Rp13,7 juta dan BDC sebesar Rp3,5 juta.

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari berikutnya, Kamis (29/10/2026), petugas kembali mengamankan CYA di sebuah rumah di Jalan Gunung Lebah, Denpasar. WNA asal Ghana tersebut diduga membuat keresahan dengan meminta uang kepada masyarakat karena mengaku kehabisan uang.

"Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang," ujar Haryo.

Haryo menegaskan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.

Ia memastikan setiap informasi maupun laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait