Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Prioritaskan Pengembalian Uang Korban Kejahatan Keuangan

Habiburokhman desak RUU Perampasan Aset prioritaskan pengembalian uang korban investasi bodong & kejahatan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong RUU Perampasan Aset memprioritaskan pengembalian aset hasil kejahatan keuangan kepada para korban, Jumat (30/10/2026). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong RUU Perampasan Aset memprioritaskan pengembalian aset hasil kejahatan keuangan kepada para korban, Jumat (30/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA -ย Ketua Komisi III DPR menegaskan, harta kekayaan pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas secara cepat dan dikembalikan kepada para korban.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban berbagai tindak pidana keuangan, mulai dari , trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

Ia menilai, praktik penegakan hukum selama ini masih terlalu berorientasi pada penghukuman badan pelaku atau in personal, sementara pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restitusi belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku kejahatan keuangan yang justru memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mempertahankan aset hasil kejahatannya.

Bahkan, sebagian pelaku diduga menyembunyikan kekayaan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

" sangat sulit mendapatkan ganti kerugian. Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pada pemulihan kerugian korban," ujar Habiburokhman, Jumat (30/10/2026).

Ia juga menyoroti persoalan ketika aset hasil kejahatan berhasil disita aparat penegak hukum, tetapi kemudian diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

mencontohkan sejumlah kasus besar yang pernah menyita perhatian publik, seperti penipuan investasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, serta kasus robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.

Selain itu, kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannian Travel juga menjadi gambaran bagaimana ribuan masyarakat mengalami kerugian setelah uang yang dikumpulkan untuk beribadah tidak dapat dikembalikan.

Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan untuk dirampas negara. Kondisi tersebut membuat para korban harus menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurutnya, klausul tersebut penting agar hakim memiliki landasan hukum yang jelas untuk memprioritaskan pemulihan hak korban dibandingkan memasukkan aset hasil kejahatan ke kas negara.

"Ukuran utamanya sangat jelas. Selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, negara tidak harus selalu menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai, yang dalam praktiknya dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui mekanisme perampasan berdasarkan putusan pengadilan. Selanjutnya, aset yang berhasil dirampas dapat dikelola dan dilelang untuk kemudian didistribusikan secara proporsional atau pro-rata kepada para korban yang telah terverifikasi.

Dia menilai, mekanisme tersebut juga dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih atau white-collar crime yang kerap menyembunyikan aset menggunakan nama orang lain atau nominee.

Dengan demikian, diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengambil alih kekayaan hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan keadilan nyata bagi masyarakat yang menjadi .

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait