Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pabrik Beras di Deliserdang yang Digerebek Bareskrim Ternyata Pemasok Program Stunting BKKBN

Pabrik beras PT UDS di Deli Serdang digerebek Bareskrim. Produknya ternyata pernah menjadi pemasok program penanggulangan stunting BKKBN.

Bagikan:
Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti beras. (Foto: istimewa)
Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti beras. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pabrik pengolahan beras PT Usdama Damai Sejahtera (UDS) di Jalan Tembung Nomor 16, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang digerebek Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), ternyata pernah menjadi pemasok beras untuk program penanggulangan keluarga berisiko stunting milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dua produk yang dipasok untuk program pemerintah itu adalah Golden Number 111 Fortifikasi dan Beras Ikan Mas Cupang.

Namun, belakangan pabrik tersebut menjadi sasaran penyelidikan aparat kepolisian karena diduga memproduksi beras fortifikasi dengan kandungan gizi yang tidak memenuhi standar mutu serta ketidaksesuaian informasi pada label kemasan.

Sebelum penggerebekan, PT UDS diketahui memproduksi empat merek beras, yakni Golden Number Merah 111, Golden Number Biru 111, Golden Number 111 Fortifikasi, dan Beras Ikan Mas Cupang.

Beras fortifikasi sendiri merupakan produk beras yang diperkaya dengan butiran khusus mengandung sejumlah zat gizi mikro untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat.

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan kandungan lima zat gizi mikro, yaitu vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng (zinc) 3,0–4,5 miligram.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan zat gizi dalam produk beras fortifikasi tersebut berada di bawah standar yang dipersyaratkan.

"Dari hasil uji laboratorium membuktikan bahwa kandungan aslinya ternyata berada di bawah standar," ujar Suhasto, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan peredaran beras fortifikasi yang mencurigakan di pasaran, khususnya di wilayah Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut diproduksi oleh perusahaan di Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan beras Golden Number 111 ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras siap edar, penyidik turut mengamankan bahan campuran untuk pembuatan beras fortifikasi, dua unit mesin penggiling beras, dan satu unit mesin fortifikasi.

Hingga pengungkapan kasus tersebut, polisi belum menetapkan tersangka. Sebanyak 12 orang masih berstatus saksi untuk dimintai keterangan terkait proses produksi dan distribusi beras tersebut.

Mereka di antaranya kepala operasional, direktur utama PT UDS, ahli perlindungan konsumen, petugas pengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan peredaran beras fortifikasi yang menjadi perhatian karena sebagian produknya pernah digunakan dalam program pemerintah untuk penanganan keluarga berisiko stunting.

(Ton/Nusantaraterkini.com)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait