Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gibran Didesak Mundur Usai Putusan MA, Denny Indrayana Minta DPR Mulai Proses Pemakzulan

Putusan MA soal suket ijazah Gibran memicu desakan mundur dari Subhan Palal dan dorongan pemakzulan oleh Denny Indrayana melalui DPR.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).  (Foto: Dok. Setwapres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai Salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Setwapres)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu desakan politik agar Gibran mundur dari jabatannya. Penggugat perkara tersebut, Muhammad Subhan Palal, meminta Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti putusan itu, sementara pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendorong DPR memulai proses pemakzulan.

Subhan menyampaikan desakan tersebut saat memberikan keterangan pers terkait Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Ia mengaku mulai menghitung tenggat 60 hari dan meminta Presiden Prabowo menggunakan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

โ€œSaya selaku penggugat ingin langsung menggunakan Pasal 8 ayat (2). Bahwa dalam waktu 60 hari tidak dilaksanakan itu, maka saya sudah menghitung hari untuk mengusir wakil presiden dari Istana,โ€ kata Subhan.

Subhan berpendapat putusan MA yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut memiliki implikasi serius terhadap persoalan administrasi pendidikan Gibran. Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo agar mengambil langkah sesuai pandangannya terhadap putusan tersebut.

Namun, desakan itu merupakan sikap Subhan. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 sendiri mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila terjadi kekosongan wakil presiden, dengan MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih pengganti dari dua calon yang diusulkan presiden.

Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan juga tidak dengan sendirinya berarti Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden. Pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Denny Indrayana Dorong DPR Mulai Pemakzulan

Di sisi lain, pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana mendorong DPR menggunakan mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Denny, partai politik di parlemen perlu menyampaikan sikap terhadap persoalan tersebut melalui jalur konstitusional. Ia menilai pemakzulan dapat menjadi salah satu opsi apabila proses hukum dan persyaratan konstitusional yang berlaku terpenuhi.

โ€œEnggak usah terlalu rumit berpikirnya, pemecatan Gibran Rakabuming Raka yang diawali dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Artinya, partai-partai mestinya menunjukkan bagaimana mereka tunduk dan patuh pada aturan konstitusi bernegara,โ€ ujar Denny.

Denny juga menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri. Ia menganggap keputusan untuk tetap menjabat sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny dalam menanggapi perkembangan perkara.

Apabila pengunduran diri tidak ditempuh, Denny menyatakan pemberhentian melalui proses pemakzulan dapat didorong sesuai mekanisme yang berlaku.

UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian presiden atau wakil presiden oleh DPR harus melalui pemeriksaan dan putusan MK sebelum diputuskan oleh MPR. Proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri, sehingga tidak berlangsung otomatis hanya karena adanya putusan MA mengenai dokumen administrasi pendidikan.

Untuk mendorong tindak lanjut di parlemen, Denny mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada partai-partai tersebut.

Namun, menurut Denny, sejauh ini baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara resmi menerima mereka sebagai pihak yang mengajukan permohonan tindak lanjut.

Ia berharap partai-partai lain segera menentukan sikap setelah DPR kembali menjalankan aktivitasnya.

Denny menduga belum terlihatnya langkah politik di parlemen berkaitan dengan masa reses DPR yang, menurutnya, diperkirakan berakhir pada 9 November 2026. Ia berharap pembahasan mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat dapat mulai terlihat setelah masa reses berakhir.

Meski membuka kemungkinan munculnya aksi masyarakat, Denny mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.

Denny menyebut ada lima jalur yang menurutnya dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, yakni jalur politik, etik, pidana, tata usaha negara (TUN), dan administrasi.

Pada jalur politik, ia mendorong DPR mempertimbangkan mekanisme pemakzulan. Untuk jalur etik, ia menyebut upaya melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara pada jalur pidana, Denny menyinggung langkah yang disebutnya tengah didorong sejumlah elemen masyarakat sipil. Pada jalur TUN, ia meminta agar putusan MA dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Adapun jalur administrasi diarahkan pada pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Denny juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka transkrip nilai Gibran di UTS Insearch. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas persoalan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik.

Ia mengaku akan melaporkan kementerian tersebut kepada Ombudsman karena menilai permintaan dokumen belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.

Dalam keterangannya, Denny turut menyinggung pengunduran diri Mohammad Hatta dari jabatan wakil presiden pada 1956 sebagai contoh historis bahwa seorang wakil presiden pernah mengakhiri masa jabatannya melalui pengunduran diri.

Ia kembali menegaskan bahwa DPR dan partai politik perlu merespons persoalan ini melalui mekanisme konstitusional, bukan sekadar perdebatan politik.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur tata cara pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan. Ketentuan tersebut menyebut MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Dengan demikian, desakan pengunduran diri dan pemakzulan yang disampaikan Subhan serta Denny masih merupakan tuntutan dan pandangan mereka. Pelaksanaan pemberhentian wakil presiden tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait