Pedoman Hak Jawab
Pedoman Hak Jawab dan Hak Koreksi
Nusantaraterkini.co berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik, Nusantaraterkini.co memberikan ruang kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Hak Jawab?
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Melalui hak jawab, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau sanggahan terhadap informasi yang telah dipublikasikan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih lengkap dan berimbang.
Apa Itu Hak Koreksi?
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun mengenai orang lain.
Hak koreksi dapat diajukan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak tepat atau tidak sesuai dengan fakta dan terdapat dasar atau bukti yang mendukung koreksi tersebut.
Dasar Hukum Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi di Nusantaraterkini.co mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman jurnalistik yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan angka 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
- Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
- pedoman dan ketentuan Dewan Pers lainnya yang relevan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari hak masyarakat dalam kaitannya dengan pemberitaan pers.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa pers wajib melayani hak koreksi.
Nusantaraterkini.co menjalankan mekanisme tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kewajiban Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Nusantaraterkini.co menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas pemberitaan.
Setiap permintaan hak jawab atau hak koreksi akan ditelaah berdasarkan isi permintaan, relevansi dengan pemberitaan, fakta dan bukti pendukung, serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Pelayanan hak jawab dan hak koreksi dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan independensi redaksi, kepentingan publik, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab pada Media Siber
Untuk pemberitaan yang telah dipublikasikan di Nusantaraterkini.co, ralat, koreksi, dan hak jawab yang diterima dan dipublikasikan akan ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.
Pada setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab akan dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dengan mekanisme tersebut, pembaca dapat mengetahui adanya koreksi, ralat, atau tanggapan terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Cara Mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi
Permintaan hak jawab atau hak koreksi dapat diajukan secara tertulis melalui surel resmi redaksi atau surat yang ditujukan kepada alamat redaksi Nusantaraterkini.co.
Untuk memudahkan proses verifikasi dan penanganan, pengajuan sebaiknya memuat informasi berikut:
- Identitas Pengaju
Nama lengkap, alamat, dan alamat surel yang dapat dihubungi. Redaksi dapat meminta bukti identitas apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
- Identitas Pemberitaan
Judul berita, tautan atau URL berita, tanggal publikasi, serta nama penulis apabila tercantum.
- Bagian yang Dipersoalkan
Jelaskan secara jelas dan spesifik bagian pemberitaan yang dianggap keliru, tidak akurat, tidak sesuai fakta, atau merugikan.
- Fakta dan Bukti Pendukung
Sertakan dokumen, data, pernyataan, tangkapan layar, atau bukti lain yang relevan untuk mendukung permintaan hak jawab atau hak koreksi.
- Materi Tanggapan atau Koreksi
Sertakan tanggapan, klarifikasi, sanggahan, atau informasi yang ingin disampaikan kepada publik.
Proses Penanganan Pengajuan
Setiap permintaan hak jawab atau hak koreksi yang masuk akan dicatat dan ditelaah oleh redaksi.
Redaksi dapat melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan, termasuk meminta dokumen tambahan atau melakukan konfirmasi kepada pihak terkait apabila diperlukan.
Apabila permintaan berkaitan dengan pemberitaan Nusantaraterkini.co dan memenuhi ketentuan yang berlaku, redaksi akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme jurnalistik.
Status penanganan permintaan akan disampaikan kepada pihak pengaju melalui alamat surel yang diberikan.
Permintaan yang berada di luar kewenangan redaksi dapat diarahkan atau diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuntingan Materi Hak Jawab
Materi hak jawab atau hak koreksi yang disampaikan dapat disunting secara terbatas untuk kepentingan penyajian di media, antara lain terkait:
- ejaan dan tata bahasa;
- format dan struktur tulisan;
- panjang tulisan;
- kesusilaan dan kepatutan; serta
- ketentuan teknis publikasi lainnya.
Penyuntingan dilakukan dengan tetap menjaga substansi dan makna utama tanggapan yang disampaikan.
Apakah Hak Jawab Menghapus Berita?
Hak jawab dan hak koreksi pada prinsipnya merupakan mekanisme untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, sanggahan, atau perbaikan terhadap pemberitaan.
Pengajuan hak jawab atau hak koreksi tidak secara otomatis berarti berita yang telah diterbitkan harus dihapus.
Setiap tindakan editorial terhadap suatu pemberitaan, termasuk koreksi, perubahan, atau tindakan lainnya, dilakukan berdasarkan hasil verifikasi, ketentuan jurnalistik, kepentingan publik, dan peraturan yang berlaku.
Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan hak jawab dilakukan dalam waktu yang wajar setelah pihak yang berkepentingan mengetahui atau menerima pemberitaan yang menjadi dasar pengajuan, dengan tetap mengacu pada ketentuan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Redaksi dapat mempertimbangkan konteks pemberitaan, kepentingan publik, serta kondisi khusus dalam menangani pengajuan yang disampaikan setelah jangka waktu sebagaimana diatur dalam pedoman yang berlaku.
Permintaan yang Tidak Dapat Diproses
Redaksi dapat meminta kelengkapan informasi atau tidak memproses permintaan apabila:
- identitas pengaju tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi;
- pemberitaan yang dimaksud tidak dapat diidentifikasi dengan jelas;
- tidak terdapat uraian mengenai bagian informasi yang dipersoalkan;
- tidak terdapat dasar atau fakta yang memadai untuk dilakukan penelaahan;
- materi yang diajukan bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketentuan jurnalistik yang berlaku; atau
- permintaan berada di luar kewenangan redaksi Nusantaraterkini.co.
Apabila terdapat kekurangan informasi, redaksi dapat meminta pihak pengaju melengkapi data sebelum permintaan diproses lebih lanjut.
Penyelesaian Sengketa
Nusantaraterkini.co mengutamakan penyelesaian hak jawab dan hak koreksi melalui komunikasi serta mekanisme jurnalistik secara profesional.
Apabila terdapat sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab, hak koreksi, atau pemberitaan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan dan kewenangan Dewan Pers.
Nusantaraterkini.co menghormati kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Nusantaraterkini.co
Nusantaraterkini.co berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik dan menyediakan ruang yang layak bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab.
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pers.
Setiap permintaan akan ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan independensi redaksi, kepentingan publik, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kontak Redaksi Nusantaraterkini.co
Pengajuan hak jawab atau hak koreksi dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi berikut:
| Email : | [email protected] |
|---|
Referensi Resmi
Informasi mengenai hak jawab, hak koreksi, dan pemberitaan media siber dapat dipelajari melalui peraturan dan pedoman resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pers.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber; dan
- Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan Nusantaraterkini.co
Informasi lebih lengkap mengenai pedoman jurnalistik Nusantaraterkini.co dapat dibaca melalui halaman Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik, dan Tim Redaksi yang tersedia pada menu Informasi di setiap halaman situs.
Nusantaraterkini.co terbuka terhadap kritik, koreksi, dan masukan yang konstruktif sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pemberitaan dan memberikan informasi yang akurat serta bertanggung jawab kepada masyarakat.