Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Oplosan di Deliserdang, 525 Ton Diproduksi dalam 6 Bulan

Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengoplosan 525 ton beras fortifikasi di Deliserdang, Sumut. Empat merek diduga tak sesuai label kemasan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pengoplosan beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: istimewa)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pengoplosan beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย  โ€“ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pengoplosan beras fortifikasi di pabrik PT UDS, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan empat merek beras yang diduga memiliki mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Perusahaan itu diperkirakan telah memproduksi sebanyak 525 ton beras fortifikasi selama enam bulan, yakni sejak Maret hingga Agustus 2026.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas produksi dan distribusi beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar sebagaimana diklaim dalam kemasan.

Empat merek yang menjadi temuan penyidik masing-masing Penari Bangkok, Golden Number Triple One Biru, Golden Number Triple One Merah, serta Ikan Mas Cupang.

Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas mengambil sampel dari seluruh merek beras dan mengirimkannya ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

"Hasilnya, mutu dan kandungan gizi beras tidak sesuai dengan label pada kemasan," ujar Suhasto dalam konferensi pers di gudang pabrik PT UDS, , Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan produk beras putih yang telah diperkaya dengan tambahan zat gizi, di antaranya zat besi, seng, serta vitamin B kompleks.

Menurut Suhasto, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada kemasan berpotensi merugikan konsumen. Terlebih, produk tersebut dapat dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu panjang.

Polisi Sita 2.236 Kemasan Beras

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita ribuan kemasan beras dari lokasi pabrik PT UDS. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan ukuran 5 kilogram merek Golden Number Triple One Merah, 661 kemasan Golden Number Triple One Biru, serta 435 kemasan Penari Bangkok dengan ukuran serupa.

Selain itu, polisi mengamankan 793 kemasan beras ukuran 10 kilogram merek Ikan Mas Cupang.

Petugas juga menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi untuk bahan campuran dan 144 kemasan kernel beras fortifikasi vitamin B9.

Secara keseluruhan, terdapat 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp200.182.500.

Tidak hanya produk beras, polisi turut mengamankan satu rangkaian mesin penggilingan atau rice milling unit merek Lamigo serta dua unit mesin fortifikasi merek Masima.

Nilai mesin penggilingan beras tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi diperkirakan bernilai Rp300 juta.

Produksi Capai 525 Ton, Nilai Ekonomi Rp14,17 Miliar

Suhasto memaparkan, proses pembuatan beras fortifikasi di PT UDS melewati sejumlah tahapan produksi. Mulai dari penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran bahan, penimbangan, hingga pengemasan dan penyegelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kapasitas produksi perusahaan tersebut selama periode Maret hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai 525.000 kilogram atau setara 525 ton beras fortifikasi.

Produk tersebut kemudian dipasarkan dengan harga berkisar Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram.

Jika dihitung berdasarkan keseluruhan volume produksi, nilai ekonomis beras fortifikasi yang dihasilkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp14.175.000.000 atau sekitar Rp14,17 miliar.

Suhasto menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomi berdasarkan jumlah produksi selama periode yang diselidiki.

Periksa 12 Saksi, Perkara Naik ke Penyidikan

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 12 orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pelapor, internal Bareskrim Polri, direktur utama dan kepala produksi PT UDS, serta ahli perlindungan konsumen.

Dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait