Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tindak Lanjut Edaran Kapolri, Polda Sumsel Larang Anggota Pakai Vape

Polda Sumsel melarang anggota Polri, ASN, dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kepolisian sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.

Polda Sumatera Selatan resmi menindaklanjuti kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), serta pengunjung di area markas kepolisian pada, Senin (2/11/2026). (foto: ilustrasi/istimewa)
Polda Sumatera Selatan resmi menindaklanjuti kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), serta pengunjung di area markas kepolisian pada, Senin (2/11/2026). (foto: ilustrasi/istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan resmi menindaklanjuti kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), serta pengunjung di area markas kepolisian pada, Senin (2/11/2026).

โ€œPerkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika,โ€ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Aturan pengetatan disiplin internal tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan larangan penggunaan vape ini berlaku mengikat bagi seluruh personel Polri maupun ASN Polri, baik saat bertugas di lingkungan Mapolda, Mapolres, Mapolsek, hingga saat berada di luar lingkungan kerja.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan jika peredaran narkotika cair dapat disamarkan dengan mudah melalui perangkat rokok elektrik.

โ€œHal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,โ€ katanya.

Langkah pencegahan ini diambil sebagai respons atas berkembangnya modus operandi peredaran gelap narkotika cair yang menyasar perangkat rokok elektrik, seperti device, cartridge, dan liquid.

Salah satu landasan utama diterbitkannya kebijakan ini adalah adanya temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat .

Zat sendiri telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain menyasar internal kepolisian, larangan penggunaan rokok elektrik ini berlaku secara ketat bagi seluruh masyarakat,tamu, serta pengunjung yang berada di area markas kepolisian.

Petugas pelayanan di pintu masuk Mapolda, Mapolres, hingga Mapolsek akan mengingatkan setiap pengunjung untuk mematikan dan menyimpan perangkat vape mereka.

Oleh sebab itu, Polda Sumsel menginstruksikan seluruh jajaran untuk mematuhi aturan tersebut dengan ancaman sanksi tegas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menekankan pentingnya kepatuhan penuh seluruh jajaran sebagai bentuk integritas dan komitmen pemberantasan narkoba dari internal organisasi.

"Implementasi aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin personel sekaligus komitmen Polda Sumsel dalam mendukung langkah Polri mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal," tegasnya Irjen Pol. Rony Samtana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Muโ€™min Wijaya mengimbau seluruh personel untuk mematuhi aturan kedinasan tersebut tanpa terkecuali.

โ€œKami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan,โ€ imbuhnya.

Pihak kepolisian juga meminta partisipasi dan kerja sama masyarakat yang mendatangi area kantor kepolisian agar mematuhi aturan tata tertib yang berlaku.

Pengetatan aturan internal ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya lingkungan kerja kepolisian yang bebas dari potensi penyalahgunaan narkotika.

โ€œKepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban,โ€ pungkasnya.ย 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait