Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Anggota DPRD Kota Serang Minta Tak Ditahan
Anggota DPRD Kota Serang berinisial DK jadi tersangka dugaan pencabulan di Pandeglang. Kuasa hukum mengajukan permohonan agar tak ditahan.
Nusantaraterkini.co,ย PANDEGLANG โ Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Setelah penetapan tersebut, kuasa hukum DK mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Kuasa hukum DK, Erwanto, mengatakan penetapan tersangka disampaikan dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026). Pihaknya kini tengah menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan permohonan agar kliennya tidak menjalani penahanan.
"Untuk agenda hari ini bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sedang berjalan," ujar Erwanto, Senin (2/11/2026).
Ia beralasan, selama proses penyelidikan berlangsung, DK dinilai bersikap kooperatif. Meski demikian, pihaknya menyadari keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.
"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan," katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menyebut pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya.
Namun, pihak kepolisian akan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan pertimbangan lebih lanjut.
"Itu hak dari pelaku maupun lawyer-nya, tetap kita sampaikan ke pimpinan, apa yang menjadi pertimbangan pemimpin, itu nanti akan kita laksanakan," kata Widianto.
Widianto juga membenarkan bahwa DK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.
"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten," ungkap Widianto.
Hingga kini, permohonan agar DK tidak ditahan masih menunggu pertimbangan dan keputusan dari pihak kepolisian.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALWNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Cuma Dilatih Sebulan Langsung Dikirim ke Medan Perang
hendra·25 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTerseret Kasus Dugaan Pelecehan, Anggota DPRD Kota Serang Minta Tak Ditahan
hendra·57 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolri Bongkar TPPO Berkedok Rekrutmen Tentara Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALImigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi, Tarif Capai Rp13,7 Juta
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALGibran Didesak Mundur Usai Putusan MA, Denny Indrayana Minta DPR Mulai Proses Pemakzulan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSOJK Pacu Inovasi Keuangan Syariah, Produk dan Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Konsumen
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOEdarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
SUMSELKetua RT dan RW Jadi Korban Pembacokan Brutal di Palembang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKetua RT dan RW di Palembang Dibacok OTK, Diduga Gegara Sengketa Lahan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWSHari Pertama Penjaringan PWI Sumut, Tiga Kandidat Ambil Formulir Ketua PWI dan DKP
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan