Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Anggota DPRD Kota Serang Minta Tak Ditahan

Anggota DPRD Kota Serang berinisial DK jadi tersangka dugaan pencabulan di Pandeglang. Kuasa hukum mengajukan permohonan agar tak ditahan.

Bagikan:
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย PANDEGLANG โ€“ Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Setelah penetapan tersebut, kuasa hukum DK mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.

Kuasa hukum DK, Erwanto, mengatakan penetapan tersangka disampaikan dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026). Pihaknya kini tengah menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan permohonan agar kliennya tidak menjalani penahanan.

"Untuk agenda hari ini bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sedang berjalan," ujar Erwanto, Senin (2/11/2026).

Ia beralasan, selama proses penyelidikan berlangsung, DK dinilai bersikap kooperatif. Meski demikian, pihaknya menyadari keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan," katanya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menyebut pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya.

Namun, pihak kepolisian akan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan pertimbangan lebih lanjut.

"Itu hak dari pelaku maupun lawyer-nya, tetap kita sampaikan ke pimpinan, apa yang menjadi pertimbangan pemimpin, itu nanti akan kita laksanakan," kata Widianto.

Widianto juga membenarkan bahwa DK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.

"Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten," ungkap Widianto.

Hingga kini, permohonan agar DK tidak ditahan masih menunggu pertimbangan dan keputusan dari pihak kepolisian.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait