Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mobil Mercy Tabrak Warung Mie Balap di Depan RS Haji, Satu Orang Meninggal

Mercedes-Benz GLC 300 menabrak warung mie balap di depan RS Haji Medan. Satu orang meninggal dan empat lainnya terluka.

Polisi melakukan olah TKP kejadian laka maut Mercy di depan RS Haji Medan, Rabu (28/10/2026) malam.(foto: istimewa)
Polisi melakukan olah TKP kejadian laka maut Mercy di depan RS Haji Medan, Rabu (28/10/2026) malam.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Kecelakaan maut terjadi di depan RSU Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan , Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/10/2026) malam. Mobil mewah bernomor polisi BK 23 YH hilang kendali hingga menyapu warung mie balap kaki lima di pinggir jalan.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang pembeli meninggal di lokasi kejadian dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal diketahui bernama Mawardi (47), warga Aceh Timur, yang merupakan keluarga pasien RSU Haji Medan dan sedang keluar membeli makanan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo mengatakan, sopir Mercy tersebut bernama Rudy Candra (44), warga Komplek Mutiara Residence. Dari pemeriksaan awal, kecelakaan maut ini murni karena kelalaian fatal si pengemudi. Dugaan kelalaiannya salah injak pedal.

"Pengemudi lalai sejak keluar kompleks. Bukannya menginjak rem, dia malah menekan pedal gas, tapi ini masih didalami," ujar AKBP Sri Lestari Widodo, Kamis (29/10/2026).

Saking kencangnya, mobil Eropa itu dari kompleks perumahan melaju lurus warung kaki lima depan . Tiga pembeli, dua penjual mie balap,  becak motor BK 1743 BS dan Honda Vario BM 6826 ZBQ yang sedang parkir kena tabrak. Para korban dan kendaraan yang ditabrak bahkan sampai tercebur masuk ke dalam parit di depan rumah sakit.

Selain mengakibatkan korban meninggal atas nama Mawardi (47), kecelakaan tersebut juga menyebabkan empat lainnya terluka. Dua mahasiswa asal Riau bernama Beltsazar Pande Situmorang (18) yang mengalami patah kaki kanan, dan Iknatius Fernando Siahaan (18) yang luka robek di kepala. Dua korban luka lagi merupakan pasangan suami istri penjual mie balap, Sulaiman Lingga (55) dan Hadijah Hanim Pane (53).

"Pengemudi Mercy (Rudy) bisa dijerat  Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ tentang kelalaian," AKBP Sri Lestari Widodo.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru