RI-Singapura Bentuk Satgas Telusuri Aliran Dana Karhutla, Lebih dari 50 Korporasi Diselidiki
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas untuk menelusuri aliran dana karhutla, saat lebih dari 50 korporasi masuk penyelidikan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Singapura berencana membentuk satuan tugas bersama (joint task force) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kerja sama ini akan menyasar penelusuran aliran dana hingga pengumpulan bukti lintas negara.
Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap jejak keuangan perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran hutan.
Menurut Arrmanatha, upaya penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada lokasi kebakaran. Aparat juga perlu menelusuri pergerakan dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan pemulihan aset.
“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana,” kata Arrmanatha di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuannya dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Dalam pertemuan tersebut, Singapura menawarkan pertukaran informasi mengenai perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Indonesia menyambut positif tawaran tersebut sebagai langkah untuk memperkuat penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Arrmanatha menegaskan, kerja sama kedua negara diperlukan agar perbedaan yurisdiksi tidak menjadi hambatan dalam mengusut perusahaan yang diduga mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.
Arrmanatha mengungkapkan, Indonesia saat ini tengah melakukan penyelidikan terkoordinasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Ia menyebut, sebagian pihak yang ditangani dalam proses tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Arrmanatha, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar seluruh instrumen hukum dimanfaatkan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari kebakaran hutan.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyasar pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Sebelumnya, Singapura mengumumkan penerbitan surat pemberitahuan pencegahan (preventive notice) kepada 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan. Langkah tersebut menjadi salah satu latar belakang penguatan koordinasi antara kedua negara.
Vivian Balakrishnan menyatakan, pemerintah Singapura siap mengambil tindakan hukum maupun regulasi terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan yang terdaftar di negaranya.
Ia juga membuka kemungkinan penerapan langkah ekonomi yang lebih luas untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Vivian menegaskan, kabut asap lintas batas bukan semata-mata fenomena alam, melainkan dampak kebakaran hutan dan lahan yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Karena itu, kedua negara perlu bekerja sama untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Ia turut mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam menindak pihak yang bertanggung jawab atas karhutla, serta upaya personel tanggap darurat dan petugas pemadam kebakaran Indonesia yang bekerja dalam kondisi berbahaya.
Selain penanganan karhutla, Indonesia berharap kolaborasi dengan Singapura dapat diperluas untuk mengatasi persoalan ekonomi lintas negara, termasuk praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor-impor di bawah nilai sebenarnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Arrmanatha menilai, kerja sama dalam menelusuri aliran dana terkait karhutla dapat menjadi landasan untuk memperkuat integritas keuangan dan penegakan hukum lintas negara.
Melalui koordinasi tersebut, Indonesia dan Singapura diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSRemaja 17 Tahun Tewas Hanyut Saat Latihan Renang Bersama Anggota TNI di Langkat, Jasad Ditemukan 3 Km
hendra·25 menit yang lalu -
PERISTIWABentrok Warga Nunu dan Anoa Kembali Pecah di Palu, 1 Orang Tewas dan Ratusan Polisi-TNI Dikerahkan
hendra·58 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALJaksa Panggil Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo 5 November, Ajudan Ikut Dihadirkan
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Sumut Tetapkan Kreator TikTok RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMendag Budi Santoso Lantik 19 Pejabat Kemendag, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTawuran Maut di Kebon Jeruk Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 19 Pelaku dan Buru Penyiram Air Keras
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALLecehkan 9 Siswi, Guru Agama di Sekolah Namorambe Deliserdang Ditangkap
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolda Metro Jaya Pantau Demo 28 Oktober, Gas Air Mata dan Water Cannon Dikerahkan di Sekitar KPU
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Usai Diduga Jual 300 Liter Solar Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar
hendra·4 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan