Edarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat
Edarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Usai dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan 599 vape narkoba, E-S (34) yang merupakan ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, kini juga terancam dipecat dari kedinasannya.
Hal ini, diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjepas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, dalam konfrensi pers, pada Senin (2/11/2026) sore.
"Jika memungkinkan, oknum pegawai tersebut akan segera kita rekomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemecatan," ujarnya.
Lanjutnya, Kanwil Ditjenpas Sumut sendiri tidak mentoleransi terhadap siapa pun petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Saya tidak mentoleransi siapa pun petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tapi begitupun, dalam perkara yang melibatkan E-S ini juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Jalu Yuswa.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa setiap pegawai Pemasyarakatan harus senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
โKami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ lanjutnya.
Saat ini, Kanwil Ditjenpas Sumut sendiri, tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis vape yang diduga melibatkan salah seorang pegawai Lapas Kelas I Medan tersebut.
Di mana, untuk kepentingan penyidikan, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membuka ruang kepada pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan pegawai lain atau warga binaan Lapas Kelas I Medan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, sebelumnya diketahui E-S yang diketahui berperan sebagai kurir ini, mendapat barang tersebut dari seorang bandar berinisial A-L, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Berdasarkan keterangan E-S, aktivitas ilegal tersebut telah dua kali dilakukannya. Dalam setiap pengantaran, E-S mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari bandar berinisial A-L tersebut.
(Alf/Nusantaraterkino.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALGibran Didesak Mundur Usai Putusan MA, Denny Indrayana Minta DPR Mulai Proses Pemakzulan
hendra·25 menit yang lalu -
NEWSOJK Pacu Inovasi Keuangan Syariah, Produk dan Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Konsumen
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOEdarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELKetua RT dan RW Jadi Korban Pembacokan Brutal di Palembang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKetua RT dan RW di Palembang Dibacok OTK, Diduga Gegara Sengketa Lahan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSHari Pertama Penjaringan PWI Sumut, Tiga Kandidat Ambil Formulir Ketua PWI dan DKP
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
PENDIDIKANCegah Narkoba dan Judol, Wakapolda Sumsel Edukasi Siswa SMKN Sumsel
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKAN39 Wisudawan STT Siar Nauli Tapteng Resmi Sandang Gelar Sarjana Teologia dan PAK
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan