Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat

Edarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Usai dibekuk Satres Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan 599 , E-S (34) yang merupakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, kini juga terancam dipecat dari kedinasannya.

Hal ini, diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjepas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, dalam konfrensi pers, pada Senin (2/11/2026) sore.

"Jika memungkinkan, oknum pegawai tersebut akan segera kita rekomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemecatan," ujarnya.

Lanjutnya, Kanwil Ditjenpas Sumut sendiri tidak mentoleransi terhadap siapa pun petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran .

"Saya tidak mentoleransi siapa pun petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tapi begitupun, dalam perkara yang melibatkan E-S ini juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Jalu Yuswa.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa setiap pegawai Pemasyarakatan harus senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

โ€œKami menegaskan bahwa setiap pegawai harus senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ lanjutnya.

Saat ini, Kanwil Ditjenpas Sumut sendiri, tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis vape yang diduga melibatkan salah seorang tersebut.

Di mana, untuk kepentingan penyidikan, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membuka ruang kepada pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran adanya kemungkinan keterlibatan pegawai lain atau warga binaan Lapas Kelas I Medan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, sebelumnya diketahui E-S yang diketahui berperan sebagai kurir ini, mendapat barang tersebut dari seorang bandar berinisial A-L, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Berdasarkan keterangan E-S, aktivitas ilegal tersebut telah dua kali dilakukannya. Dalam setiap pengantaran, E-S mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari bandar berinisial A-L tersebut.

(Alf/Nusantaraterkino.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait