Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus curanmor selama Oktober 2026. Sebanyak 20 orang diamankan dan 17 sepeda motor disita polisi.
Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat serta menyita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja tiga unit, yakni Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, serta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan kurang lebih 20 orang," ujar Imron dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Ia merinci, dari 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Terhadap 19 orang dewasa, penyidik telah melakukan penahanan. Sementara, perkara yang melibatkan satu anak yang berhadapan dengan hukum diselesaikan melalui mekanisme diversi.
"Pelaku terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta satu anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," jelasnya.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasinya meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang, hingga Depok.
Dari rangkaian aksi pencurian tersebut, polisi mencatat sedikitnya 22 orang menjadi korban.
Selain mengamankan 17 sepeda motor, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imron menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
"Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Apalagi, ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan kendaraan yang berhasil disita berpeluang dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Namun, proses pengembalian terlebih dahulu dilakukan melalui pencocokan dokumen kepemilikan dan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka.
"Untuk kendaraan, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum juga akan memberikan imbauan kepada pemilik dan mencocokkan sesuai dengan surat-surat, termasuk kerangka kendaraan. Apabila memang dari bukti kepemilikan yang bersangkutan korban itu akan diserahkan secara gratis oleh Ditreskrimum nanti," jelas Budi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINAL20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri
hendra·19 menit yang lalu -
EKONOMIDari Waktu Luang Jadi Peluang & Tumbuh Harapan dari Tangan Perempuan
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
SUMSELPastikan Tepat Sasaran, Bulog Sumsel Babel Perketat Pengawasan SPHP
hendra·50 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANBait Energi & Buah Inovasi, Pelita Bersih Masa Depan Sekolah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALPHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Pandemi COVID-19
hendra·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Restui Penjualan Rudal Patriot Rp38 Triliun untuk Ukraina
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKecoh SPBU Pakai Barcode Ganda, Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi untuk Pabrik Beton Diciduk
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan