Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita

Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus curanmor selama Oktober 2026. Sebanyak 20 orang diamankan dan 17 sepeda motor disita polisi.

Suasana Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan warga di Kampung Ambon serta curanmor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Suasana Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan warga di Kampung Ambon serta curanmor di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus pencurian kendaraan bermotor () sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat serta menyita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja tiga unit, yakni Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, serta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan kurang lebih 20 orang," ujar Imron dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

Ia merinci, dari 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 orang merupakan orang dewasa dan satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Terhadap 19 orang dewasa, penyidik telah melakukan penahanan. Sementara, perkara yang melibatkan satu anak yang berhadapan dengan hukum diselesaikan melalui mekanisme diversi.

"Pelaku terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta satu anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lokasinya meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Kota Bekasi, Tangerang, hingga Depok.

Dari rangkaian aksi pencurian tersebut, polisi mencatat sedikitnya 22 orang menjadi korban.

Selain mengamankan 17 sepeda motor, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imron menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Apalagi, ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan kendaraan yang berhasil disita berpeluang dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Namun, proses pengembalian terlebih dahulu dilakukan melalui pencocokan dokumen kepemilikan dan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka.

"Untuk kendaraan, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum juga akan memberikan imbauan kepada pemilik dan mencocokkan sesuai dengan surat-surat, termasuk kerangka kendaraan. Apabila memang dari bukti kepemilikan yang bersangkutan korban itu akan diserahkan secara gratis oleh Ditreskrimum nanti," jelas Budi.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru