Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh

MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah. Pengacaranya menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat diwawancara oleh wartawan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Setwapres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat diwawancara oleh wartawan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Setwapres)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah mendapat respons dari pihaknya. Pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan keputusan tersebut tidak berdampak terhadap jabatan maupun kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden RI.

Rullyandi menilai putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta menggugurkan statusnya sebagai orang nomor dua di Indonesia.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi, Sabtu (31/10/2026).

Dia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena diterbitkan setelah seluruh tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai. Bahkan, Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.

Menurut Rullyandi, kondisi hukum yang sudah terbentuk sebelum putusan dikeluarkan menjadi alasan keputusan MA tidak dapat diberlakukan secara retroaktif atau surut.

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," katanya.

Rullyandi kemudian merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dia menilai ketentuan tersebut menjadi dasar argumentasinya bahwa putusan yang tidak dapat dieksekusi secara sempurna tidak bisa mengubah keadaan hukum yang telah terbentuk sebelumnya.

Dia juga menegaskan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan, kata dia, telah selesai dilaksanakan.

Karena itu, meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, Rullyandi berpendapat keputusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi upaya pemakzulan terhadap Gibran.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.

Dia menambahkan, masih terdapat peluang bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Di sisi lain, Rullyandi menyampaikan proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berjalan. Hal itu disebutnya tetap berlangsung meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.

Dalam perkara tersebut, Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi. Rullyandi menyebut kliennya juga sudah menyerahkan dokumen riwayat pendidikan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga gelar sarjana strata satu (S1).

"Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen," tuturnya.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Kasasi tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya diajukan Subhan di PTUN Jakarta. Dalam gugatan itu, Kemendikdasmen menjadi pihak tergugat.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Selain itu, penggugat meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Penggugat juga meminta Kemendikdasmen dihukum membayar biaya perkara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru