Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri

Tak Ada Ruang Untuk Pelaku Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 23 kasus curanmor dan menangkap 20 orang. Sebanyak 17 sepeda motor disita dalam operasi sepanjang Oktober 2026.

Suasana press rilis Polda Metro Jaya dalam keberhasilan mengungkap kasus kejahatan pencurian sepeda motor, Sabtu (31/10/2026). (Foto: nusantaraterkini.co)
Suasana press rilis Polda Metro Jaya dalam keberhasilan mengungkap kasus kejahatan pencurian sepeda motor, Sabtu (31/10/2026). (Foto: nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Kapolri melalui pengungkapan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor () sepanjang Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dan menyita 17 unit sepeda motor.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob. Dari total 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 orang merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, penindakan terhadap kejahatan merupakan bagian dari implementasi delapan program prioritas Kapolri, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta memperkuat penegakan hukum.

Menurutnya, pencurian kendaraan bermotor bukan hanya menyebabkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Rinciannya, lima laporan ditangani Resmob, 16 oleh Jatanras, dan dua oleh Ranmor," ujar Imron saat menggelar press rilis di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, dari 20 orang yang diamankan, 19 tersangka dewasa telah menjalani penahanan. Sementara satu anak yang berhadapan dengan hukum ditangani melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut menjangkau sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Bekasi, Kota Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, hingga Depok.

Dari rangkaian tindak pidana tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya 22 orang sebagai korban pencurian kendaraan bermotor.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 unit sepeda motor, tujuh telepon genggam, satu bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Imron menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan aksi tawuran.

"Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Ini juga menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya terkait curanmor dan tawuran," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan. Warga yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana curanmor diminta segera melapor kepada kepolisian.

Lebih lanjut, Imron menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Metro Jaya terhadap program prioritas Kapolri sekaligus pelaksanaan semangat pelayanan kepolisian yang diusung Kapolda Metro Jaya melalui jargon "Kerja Melayani Jakarta".

Atas kasus tersebut, para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan apabila unsur pidananya terpenuhi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait