Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Usai Diduga Jual 300 Liter Solar Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar

Polisi menangkap sopir dump truck di Aceh Besar yang diduga menjual solar subsidi. SY terancam penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Sopir di Aceh Besar ditangkap karena diduga jual ratusan liter solar subsidi. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)
Sopir di Aceh Besar ditangkap karena diduga jual ratusan liter solar subsidi. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)
A A

Nusantaraterkini.co, BANDA ACEH – Seorang sopir dump truck berinisial SY (60) ditangkap polisi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, karena diduga memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi. Dalam perkara ini, pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika terbukti bersalah.

Penangkapan dilakukan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh di Desa Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Selasa (27/10/2026) sore.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck serta delapan jeriken yang diduga berisi solar bersubsidi. Petugas juga menemukan sejumlah jeriken kosong yang diduga digunakan untuk menampung BBM.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menghentikan sebuah dump truck yang sedang melintas. Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang truk.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” kata Dizha dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Solar Diduga Dijual kepada Warga

Berdasarkan pemeriksaan awal, SY mengaku baru saja menjual solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD yang berada di desa tersebut. Polisi kemudian mendatangi rumah YD dengan membawa SY untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan.

“Di sana kami menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat,” ujar Dizha.

Polisi menduga SY memperoleh solar dengan membeli BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

BBM tersebut diduga terlebih dahulu dikumpulkan di dalam tangki dump truck yang dikemudikannya. Setelah jumlahnya terkumpul, solar dikeluarkan dari tangki menggunakan selang untuk dipindahkan ke jeriken sebelum dijual.

Selain jeriken berisi BBM, petugas turut menemukan dua jeriken kosong bekas pengisian solar.

Polresta Banda Aceh masih mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan solar tersebut.

Saat ini, SY telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata Dizha.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait