Kepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
Pencurian ayam Bangkok di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berujung maut. Pemilik rumah tewas setelah disikut pelaku saat memergoki aksinya.
Nusantaraterkini.co,ย BANDUNG โ Aksi pencurian ayam Bangkok di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berakhir tragis. Seorang pria berinisial RP (28) diduga menganiaya pemilik rumah, DYZ (64), hingga meninggal dunia setelah aksinya kepergok saat hendak mengambil ayam peliharaan korban.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka serius pada bagian leher akibat perlawanan pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan mencuri ayam Bangkok yang dipelihara di dalam rumah.
"Pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud untuk mencuri ayam. Ayam yang menjadi sasaran merupakan ayam Bangkok peliharaan korban," kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Tri, pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil ayam tersebut. Namun, aksinya diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk membantu mengamankan pelaku.
Situasi berubah menjadi tragis ketika RP melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dalam peristiwa itu, korban terkena sikutan pada bagian leher hingga terjatuh dan meninggal dunia di tempat.
"Pada saat pelaku diamankan warga sekitar, pelaku melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat tersiku di bagian leher, sehingga korban jatuh dan meninggal dunia," jelas Tri.
Setelah kejadian tersebut, warga yang emosi sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan. Polisi kemudian menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Iya, pelaku sempat dihakimi massa karena melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku diamankan oleh warga," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan milik pelaku, kandang ayam yang menjadi sasaran pencurian, serta sejumlah barang pribadi milik RP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini kini ditangani Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·11 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANBait Energi & Buah Inovasi, Pelita Bersih Masa Depan Sekolah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALPHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Pandemi COVID-19
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Restui Penjualan Rudal Patriot Rp38 Triliun untuk Ukraina
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKecoh SPBU Pakai Barcode Ganda, Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi untuk Pabrik Beton Diciduk
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSSambut HUT ke-81, Brimob Sulteng Gelar Hipnoterapi Gratis untuk 485 Warga
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALBuntut Pelarian Flavio Bolsonaro, Brasil Panggil Kuasa Usaha Argentina
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWA5 Rumah Permanen di Titi Papan Medan Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan