Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas

Pencurian ayam Bangkok di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berujung maut. Pemilik rumah tewas setelah disikut pelaku saat memergoki aksinya.

Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
Ilustrasi mayat. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย BANDUNG โ€“ Aksi pencurian ayam Bangkok di Desa Cipagalo, Kecamatan , Kabupaten Bandung, berakhir tragis. Seorang pria berinisial RP (28) diduga menganiaya pemilik rumah, DYZ (64), hingga meninggal dunia setelah aksinya kepergok saat hendak mengambil ayam peliharaan korban.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka serius pada bagian leher akibat perlawanan pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan mencuri ayam Bangkok yang dipelihara di dalam rumah.

"Pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud untuk mencuri ayam. Ayam yang menjadi sasaran merupakan ayam Bangkok peliharaan korban," kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Tri, pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil ayam tersebut. Namun, aksinya diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi untuk membantu mengamankan pelaku.

Situasi berubah menjadi tragis ketika RP melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dalam peristiwa itu, korban terkena sikutan pada bagian leher hingga terjatuh dan meninggal dunia di tempat.

"Pada saat pelaku diamankan warga sekitar, pelaku melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat tersiku di bagian leher, sehingga korban jatuh dan meninggal dunia," jelas Tri.

Setelah kejadian tersebut, warga yang emosi sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan. Polisi kemudian menangani kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iya, pelaku sempat dihakimi massa karena melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku diamankan oleh warga," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan milik pelaku, kandang ayam yang menjadi sasaran pencurian, serta sejumlah barang pribadi milik RP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini kini ditangani Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru