Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah di Aceh, 12 Pelaku Ditangkap: 21 Motor Hasil Curian Disita

Polres Lhokseumawe menangkap 12 tersangka kasus curanmor dan penadahan. Sebanyak 21 motor disita, dengan harga jual curian Rp4–6 juta.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan. Dari pengungkapan kasus yang berlangsung selama Agustus hingga Oktober 2026. (Foto: istimewa)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan. Dari pengungkapan kasus yang berlangsung selama Agustus hingga Oktober 2026. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor () dan penadahan. Dari pengungkapan kasus yang berlangsung selama Agustus hingga Oktober 2026 tersebut, polisi menyita 21 sepeda motor berbagai merek.

Kapolres AKBP Ahzan mengatakan, dari 12 orang yang diamankan, enam orang diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Keterangan tersebut disampaikan Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026).

"Ini kasus yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026," kata Ahzan.

Enam tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38).

Sementara itu, enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan aksinya di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diduga berasal dari hasil pencurian kemudian dijual ke wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa.

Menurut Ahzan, harga jual sepeda motor tersebut berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.

Sejumlah kendaraan yang diamankan terdiri atas berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, serta Kawasaki KLX.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri rangkaian pencurian hingga dugaan penjualan kendaraan kepada pihak lain. Meski demikian, penyidik masih mendalami alur transaksi dan peran masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain 21 sepeda motor, polisi turut mengamankan sebuah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi menggunakan besi runcing.

Alat tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

"Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut," ujar Ahzan.

Polisi masih perlu menelusuri keterkaitan antara dugaan pencurian, penjualan, dan penadahan kendaraan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disangkakan penyidik.

Untuk perkara pencurian, polisi menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP. Sementara itu, perkara dugaan penadahan disangkakan menggunakan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP, dengan penerapan akhir mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Langkah tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mencocokkan identitas kendaraan yang dilaporkan hilang dengan 21 sepeda motor yang telah diamankan.

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama jika harga yang ditawarkan tidak wajar atau dokumen kepemilikannya tidak lengkap.

Ahzan mengingatkan bahwa membeli kendaraan tanpa kejelasan asal-usul dapat menimbulkan risiko hukum apabila kendaraan tersebut ternyata berkaitan dengan tindak pidana penadahan.

"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat membantu mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang berhak sekaligus mencegah peredaran sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Aceh," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait