Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Dokumen Diperintahkan Dimusnahkan

MA mengabulkan kasasi gugatan surat pendidikan Gibran. Dokumen dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk ditarik serta dimusnahkan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat diwawancara oleh wartawan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Setwapres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat diwawancara oleh wartawan, Jumat (30/10/2026). (Foto: Dok. Setwapres)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang diterbitkan untuk Gibran tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Perkara ini diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat setelah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana tercantum dalam SIPP, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Salah satu pokok tuntutan penggugat berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen itu disebut berkaitan dengan keterangan pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Selain membatalkan keabsahan surat tersebut, MA juga memerintahkan pihak tergugat untuk menarik dokumen itu dari pihak yang menguasainya sebelum dilakukan pemusnahan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat turut dihukum membayar biaya perkara. Sementara itu, berkas kasasi perkara tersebut sebelumnya telah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada Selasa (22/9/2026).

Putusan ini turut mendapat perhatian setelah advokat Denny Indrayana mengunggah informasi mengenai hasil kasasi tersebut melalui media sosial.

Denny menilai putusan MA memperkuat pandangannya mengenai persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon Wakil Presiden. Ia juga mengaitkan putusan tersebut dengan ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny dalam unggahannya, dikutip Jumat (30/10/2026).

Dalam pernyataan yang sama, Denny bahkan mendesak Gibran untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Gibran Rakabuming Raka terkait putusan kasasi tersebut. Keterangan resmi dari pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga belum berhasil diperoleh.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait