Pakar Hukum Sebut KPK Miliki Kewenangan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut KPK berwenang memeriksa Bobby Nasution terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan memeriksa siapa pun yang diduga berkaitan dengan perkara pidana, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Menurut Abdul Fickar, pemeriksaan terhadap seseorang dapat dilakukan sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Status pihak yang diperiksa nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
“Siapa pun yang berdasarkan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, tersangkut suatu peristiwa pidana dapat ditarik menjadi pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Abdul Fickar kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Karena itu, status Bobby Nasution sebagai kepala daerah tidak seharusnya menjadi penghalang bagi KPK untuk menelusuri dugaan keterkaitan apabila ditemukan bukti yang relevan.
“Di muka hukum tidak ada pembedaan dan perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk seseorang yang masih menjabat sebagai pejabat publik, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara,” katanya.
Abdul Fickar juga menilai, seseorang yang dipanggil atau diperiksa oleh KPK berpotensi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penetapan sebagai tersangka pun dimungkinkan apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan terbuka untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pengembangan perkara tersebut menyusul munculnya fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran yang mencapai Rp165 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mencermati kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan pemerintah daerah. Namun, penyidikan sejauh ini masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang menggunakan anggaran dari APBN.
“Jadi nanti apakah ada pengembangan ke arah pemerintah daerah, karena anggarannya tentu berbeda ya, kalau balai besar kan dari APBN pusat,” ujar Taufik.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANPemko Medan Telusuri Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Bunda Thamrin
Herman Saleh Harahap·Beberapa detik yang lalu -
KESEHATANOtoritas Kesehatan Prancis Investigasi Temuan Pertama Infeksi Virus Shamonda
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
OLAHRAGAVeda Ega Pratama Raih Pole Position Perdana di Moto3 Australia
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTSultan Deli dan Tokoh Agama Desak Penegakan Hukum Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Dandhy Laksono Soal Dokumenter Pesta Babi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSPrakiraan BMKG: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Pacu Pembangunan Kawasan Pertanian Unggulan Daerah
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSUsman Husin Desak Pembakar Hutan Ditindak Tegas, 243 Orang Jadi Tersangka Karhutla
hendra·3 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOSuryanti Sulap Limbah Buah jadi Cairan Eco Enzyme Penetralisir Asap
Fadli Tara·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan