Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Hukum Sebut KPK Miliki Kewenangan Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut KPK berwenang memeriksa Bobby Nasution terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan, termasuk memeriksa  Gubernur Sumut Bobby Nasution, sepanjang sesuai ketentuan hukum dan didukung bukti yang cukup. Sabtu (24/10/2026) (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan, termasuk memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, sepanjang sesuai ketentuan hukum dan didukung bukti yang cukup. Sabtu (24/10/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi () memiliki kewenangan memeriksa siapa pun yang diduga berkaitan dengan perkara pidana, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Menurut Abdul Fickar, pemeriksaan terhadap seseorang dapat dilakukan sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Status pihak yang diperiksa nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.

“Siapa pun yang berdasarkan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, tersangkut suatu peristiwa pidana dapat ditarik menjadi pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Abdul Fickar kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (24/10/2026).

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan seseorang. Karena itu, status Bobby Nasution sebagai kepala daerah tidak seharusnya menjadi penghalang bagi untuk menelusuri dugaan keterkaitan apabila ditemukan bukti yang relevan.

“Di muka hukum tidak ada pembedaan dan perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk seseorang yang masih menjabat sebagai pejabat publik, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara,” katanya.

Abdul Fickar juga menilai, seseorang yang dipanggil atau diperiksa oleh KPK berpotensi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penetapan sebagai tersangka pun dimungkinkan apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Sebelumnya, KPK menyatakan terbuka untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengembangan perkara tersebut menyusul munculnya fakta persidangan mengenai pergeseran anggaran yang mencapai Rp165 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mencermati kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan pemerintah daerah. Namun, penyidikan sejauh ini masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang menggunakan anggaran dari APBN.

“Jadi nanti apakah ada pengembangan ke arah pemerintah daerah, karena anggarannya tentu berbeda ya, kalau balai besar kan dari APBN pusat,” ujar Taufik. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru