Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bareskrim Polri Bongkar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di PT Usdama 

Bareskrim Polri Bongkar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di PT Usdama 

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Usdama Damai Sejahtera (USD) digrebek Tipidter Polri dan Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI. Pabrik pengolahan dan kilang padi yang berlokasi di Jalan Tembung No 16, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu diduga sengaja memproduksi fortifikasi yang tidak sesuai standar mutu serta label kemasan.

Sebelum ada penangkapan sehari-hari pabrik ini memproduksi empat merek . Di antaranya beras Golden Number Merah 111, Golden Number Biru 111, Golden Number 111 fortifikasi, dan Beras Ikan Mas Cupang.

Sebelum kasus ini terungkap, PT UDS sejak tahun 2025 menjalin kerjasama dengan pemerintah.

Dua dari empat merek yang diproduksinya, yakni Golden Number 111 Fortifikasi dan Beras Ikan Mas Cupang, menjadi penyuplai program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mnanggulangi keluarga risiko stunting.

Beras fortifikasi adalah beras yang telah dicampur dengan butiran khusus kaya nutrisi. Berdasarkan Standar Mutu Kandungan Gizi (SNI 9372:2025) beras fortifikasi wajib mengandung 5 zat gizi mikro berupa vitamin B1: minimal 0,25 miligram, asam Folat: 0,25 sampai 0,38 miligram ,vitamin B12: 1,0 sampai 1,5 mikrogram, Zat Besi (Fe): 3,50 sampai 5,25 miligram, Seng (Zinc): 3,0 sampai 4,5 miligram.

"Dari hasil uji laboratorium membuktikan bahwa kandungan aslinya ternyata berada di bawah standar," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus)  Polri Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, Jumat (30/10/2026)).

Perwira menengah tersebut menjelaskan temuan ini berawal terkait adanya beras fortifikasi yang beredar di pasaran, khususnya yang awalnya ditemukan di wilayah ibu kota (Jakarta). Setelah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan bahwa produsen dari beberapa merek beras fortifikasi palsu diproduksi di Sumatera Utara.

Dari tangkapan tersebut sebanyak 2.236 beras kemasan dengan berat keseluruhan mencapai 15.145 kilogram disita. Merinci yaitu 347 pcs beras kemasan 5 kg merek Golden Number 111, 661 pcs beras kemasan 5 kg merek Golden Number 111 Biru, 435 pcs beras kemasan 5 kg merek Penari Bangkok , dan 793 pcs beras kemasan 10 kg merek Ikan Mas Cupang.

Selain itu, penyidik juga menyita bahan campuran beras fortifikasi dan 2 mesin penggiling beras, serta 1 mesin fortifikasi.

Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Hanya 12 orang dinyatakan sebagai saksi. Yakni kepala operasi, direktur utama PT UDS, ahli perlindungan konsumen, pihak yang mengambil sampel untuk dimasukkan ke laboratorium, serta pihak-pihak terkait lainnya.

 (Ton/Nusantaraterkini.com)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait