Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang dukun palsu di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diringkus oleh personel Polsek Medan Tembung usai membunuh korbannya.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap dukun palsu modus menggandakan uang bernama Alfian ini dilakukan setelah penemuan jenazah korban berinisial KT (67) di Percut Sei Tuan, Sabtu (23/8/2025) lalu.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban yang merupakan warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal datang bersama anaknya berinisial E, ke rumah pelaku untuk menggandakan uang dengan mengendarai sepeda motor vario pada tanggal 16 Agustus 2025.
Baca Juga : Wanita Dibunuh Kekasih, Jasad Dicor di Septic Tank
“Korban dan anak perempuannya datang ke rumah. Setelah berjumpa, tersangka mengajak korban pergi ritual seperti mandi dan anak korban ditinggalkan bersama tetangga," ucapnya, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, korban dan tersangka bersepakat untuk melakukan penggandaan uang dengan modal Rp1,1 juta bisa berlipat ganda menjadi Rp100 juta.
“Ada kesepakatan tersangka minta uang untuk digandakan sebanyak Rp100 juta namun turun jadi Rp20 juta. Selanjutnya sesuai waktu dijanjikan, korban dan anaknya datang menjumpai tersangka,” ungkapnya
Lalu, dukun palsu tersebut membawa korban melakukan ritual sesuai yang direncanakan, akan tetapi ternyata dukun palsu tersebut malah membunuh korban.
“Korban dibonceng, lalu di tengah jalan mereka beli kelapa muda untuk persyaratan ritual. Setelah berada di tempat yang ditentukan, kelapa muda itu dibelah dan sebagian diserahkan ke korban untuk diminum. Selanjutnya saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi tersangka, tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh,” jelasnya.
Baca Juga : Pecandu Narkoba yang Bunuh Istri di Deliserdang Ditangkap: Sering Mencuri Barang Mertua
Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa, Alfian kembali ke rumahnya menjumpai anak korban untuk melakukan ritual yang sama seperti hal yang sudah disepakati sebelumnya.
“Tersangka balik ke rumah dengan mengendarai sepeda motor korban. sampai di rumah, dia sempat mencuci motor di doorsmeer. Lalu tersangka menjumpai anak korban yang ada di rumahnya," jelasnya.
Setelah anak korban masuk ke dalam rumah, tersangka menyuruh tetangganya keluar dari rumah.
"Lalu anak korban disuruh melakukan ritual duduk bersila membelakangi tersangka,” ucapnya.
Akan tetapi, saat ritual akan dilakukan, anak korban terus mempertanyakan keberadaan ayahnya hingga akhirnya tersangka berusaha untuk melakukan pembunuhan oleh anak korban.
“Anak korban beberapa kali nanya dimana ayahnya, kata tersangka ayahnya sedang beli makan," sebut Kapolsek.
Baca Juga : Suami Tega Habisi Istri di Deliserdang, Aksi Dilakukan di Depan Anak Tiri Usia 5 Tahun
Tersangka yang kalap kemudian melakukan penganiayaan terhadap E sampai menyebabkan luka di wajah, badan, dan muka anak korban.
Anak korban sempat melawan, dengan menendang kemaluan tersangka, sehingga membuatnya pingsan
"Disitulah kesempatan anak korban lari dan melapor ke Kadus dan Kadus melapor ke kita (polisi)," urainya.
Setelah kejadian itu, pada 23 Agustus 2025 mayat korban KT ditemukan di Jalan Tembaga, Dusun ll, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Kita segera cek tempat kejadian perkara (TKP) dimana korban dan tak dijumpai selama 4 hari. Lalu menurut laporan warga, mereka menemukan mayat di sungai. Kami segera cek dan benar ada mayat. Lalu kami koordinasi dengan inafis Polrestabes Medan. Saat diperiksa, kami tanyakan ke anak korban, dan benar itu orang tuanya. Lalu mayat korban kita bawa ke RS untuk melakukan otopsi,” jelasnya.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK Teladan, Motifnya Utang Narkoba
Kemudian saat dilakukan penangkapan korban sempat melawan petugas, sehingga harus dilakukan tidak tegas dan terukur.
“Lalu kita lakukan pencarian terhadap tersangka, puji tuhan kita temukan tersangka dia melakukan perlawanan, dan kita lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” ujarnya.
Ras Maju menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal yang dipersangkakan 340 pembunuhan berencana subs pasal 338 dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(Cw3/Nusantaraterkini.co)
