Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aktivis hukum Dhani Lubis mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, agar segera memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa seorang oknum personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berinisial DDT.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya sebuah video yang diduga memperlihatkan oknum anggota polisi meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan iming-iming pembebasan tersangka kasus narkoba.
“Kami meminta Kapolda Sumut bertindak cepat dan tegas. Dugaan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah ini tidak bisa dianggap sepele karena mencoreng marwah institusi Polri,” kata Dhani kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga : Polda Sumut Segera Periksa Oknum Polres Belawan Diduga Minta Uang ke Tersangka Narkoba
Dhani menilai bantahan dari pihak terduga pelaku, Muhammad Ridho dan Sigit, yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada aparat, merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Ridho dan Sigit, Rahmat Junjung Sianturi, justru menimbulkan tanda tanya besar. Kedua orang itu disebut ditangkap pada 4 Desember 2025, lalu baru pada 10 Desember dinyatakan tidak terbukti membawa narkoba dan kemudian dibawa ke panti rehabilitasi.
“Kalau memang tidak ada barang bukti, seharusnya cukup 1x24 jam. Ini enam hari baru dinyatakan tidak terbukti. Menurut saya, ini aneh dan patut dipertanyakan,” ujar Dhani.
Ia menduga terdapat upaya tertentu untuk menutup atau membersihkan persoalan yang sudah terlanjur mencuat ke publik. Oleh karena itu, Dhani meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar oknum yang disebut, tetapi juga pimpinan di satuan terkait.
“Kalau perlu, atasan langsungnya juga diperiksa. Biar Propam yang membuktikan semuanya secara objektif. Jika dugaan ini benar, dampaknya sangat serius karena menyangkut nama baik Polri,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
