Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Ungkap Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas IPK Teladan, Motifnya Utang Narkoba

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut saat memaparkan kasus penculikan dan pembunuhan anggota ormas IPK Teladan, di Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025). (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang anggota ormas IPK Medan Teladan, yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan akhirnya berhasil diungkap petugas Dirkrimsus Polda Sumut.

Dari delapan pelaku, enam orang di antaranya telah diamankan. Sementara, satu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan kronologi penculikan berdarah ini. Korban Syahdan diculik pada tanggal 8 April 2025 lalu, sekitar Pukul 03.00 WIB.

"Korban diculik di halaman Parkir Diskotik Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. oleh pelaku utama Mustafa (mantan TNI) yang menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil," terang Kombes Ricko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolda Sumu, Senin (11/8/2025).

Baca Juga : ASN BPS Bunuh dan Rampok Rekan Kerja: Uang Dipakai untuk Tiket Orang Tua hingga Judi Online

Usai menculik korban, para pelaku ini pun langsung melakukan aksi pembunuhan dan kemudian membawa jasad korban ke Pantai Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, untuk dibuang ke tengah laut dengan tubuh dibungkus karung serta pemberat batu.

"Usai diculik, pelaku langsung membunuh korban dengan menikamnya menggunakan sangkur lalu dibawa ke Bireun untuk jasadnya dibuang di tengah laut," paparnya.

Namun hingga saat ini, jasad korban yang sebelumnya dibuang para pelaku ke tengah laut belum ditemukan lantaran arus laut yang cukup kuat hingga menggeser lokasi hingga 3 km dari titik pembuangan.  

Kombes Ricko turut menjelaskan, penculikan dan pembunuhan terhadap korban ini, bermula dari salah seorang pelaku Iskandar Daut (DPO) sebagai otak intelektual dan bandar narkoba, yang merencanakan penculikan akibat utang narkoba korban terhadapnya yang belum lunas.

Kemudian, tersangka Mustafa bertindak sebagai eksekutor, didukung oleh lima pelaku lain termasuk Zulfikar Ilyas yang mengatur pembuangan jenazah. Dimana, masing-masing pelaku ini menerima upah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta. 

"Dugaan kuatnya karena utang narkoba, dimana korban memiliki utang dengan Iskandar Daut (DPO) yang saat ini telah kabur ke Malaysia," sebutnya.

Sementara itu, Kombes Ricko membantah persoalan keterlibatan yang terjadi antara anggota ormas IPK Medan Teladan dan GRIB Sumut turut terungkap dalam penyidikan.  

"Saat ini belum terfaktakan jangan langsung asumsi dan opini sendiri, nanti akan kita lihat pengembangan selanjutnya ya," katanya.

Baca Juga : Ricuh Demo di Pengadilan Militer Medan, Massa Tuntut Oknum TNI Dihukum Berat Kasus Penembakan Anak hingga Tewas

Dari pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Sedan Merk Honda CIVIC warna hitam plat nomor B 305 XL. Yang digunakan oleh Mustafa saat membawa korban.

Kemudian satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan satu buah senjata tajam jenis sangkur, satu buah dompet warna hitam berisikan satu pas foto anggota TNI, satu potong baju tanpa lengan berwarna abu-abu dengan gambar sepeda, satu potong celana panjang jeans berwarna biru merk San Diego, satu buah topi berwarna coklat kombinasi warna merah dan satu pasang sepatu merk “Nike Air” berwarna putih.

Sementara itu, polisi juga menyita satu buah Helm merk KYT berwarna Hijau kombinasi hitam dan merah, satu unit sepeda motor Yamaha KLX berwarna Hitam tanpa nomor polisi, satu unit Handphone merk Vivo model V2217 warna biru gelap, satu lembar STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar-L (4X2) 8A/T warna hitam mika Nomor Polisi dan BK 1996 AFV (mobil milik korban).

Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku dengan Pasal 328 KUHP penculikan, dan Pasal 338 KUHP pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman seumur hidup. 

Saat ini, para pelaku sendiri telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan guna menunggu proses persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negri (PN) Medan.

(cw4/nusantaraterkini.co)