Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan
Polresta Balikpapan menetapkan M (61) sebagai tersangka kasus penikaman penjaga toko di Gunung Samarinda Baru yang menewaskan remaja 18 tahun
Nusantaraterkini.co, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan seorang pria berinisial M (61) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang penjaga toko di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum et repertum, serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan M sebagai tersangka,” kata Zeska saat memberikan keterangan, kepada wartawan di Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Valentino Prawira Wardana (18) yang bekerja sebagai penjaga toko. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat luka akibat senjata tajam yang menyebabkan pendarahan hebat.
Zeska menjelaskan, peristiwa penikaman didahului oleh perselisihan antara tersangka dan korban terkait harga barang di toko. Pada hari kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi dan kembali ke toko sebelum peristiwa penusukan terjadi.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat jeda waktu yang cukup antara pertengkaran dan tindakan penusukan, sehingga penyidik menilai adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta barang-barang lain yang ditemukan di rumah tersangka. Senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut ditemukan setelah tersangka menunjukkan lokasi penyimpanannya.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut memperkuat rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penikaman.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” kata Zeska.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Ahmad/Nusantarakini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan