Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

Polresta Balikpapan menetapkan M (61) sebagai tersangka kasus penikaman penjaga toko di Gunung Samarinda Baru yang menewaskan remaja 18 tahun

Polisi menggelar jumpa pers kasus penikaman di Gunung Samarinda Baru.(foto:Ahmad/Nusantaraterkini.co)
Polisi menggelar jumpa pers kasus penikaman di Gunung Samarinda Baru.(foto:Ahmad/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co – Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan seorang pria berinisial M (61) sebagai dalam kasus yang menewaskan seorang di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kasatreskrim AKP Zeska Julian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum et repertum, serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan M sebagai ,” kata Zeska saat memberikan keterangan, kepada wartawan di , Jumat (30/1/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Valentino Prawira Wardana (18) yang bekerja sebagai . Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat luka akibat senjata tajam yang menyebabkan pendarahan hebat.

Zeska menjelaskan, peristiwa didahului oleh perselisihan antara tersangka dan korban terkait harga barang di toko. Pada hari kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi dan kembali ke toko sebelum peristiwa penusukan terjadi.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat jeda waktu yang cukup antara pertengkaran dan tindakan penusukan, sehingga penyidik menilai adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta barang-barang lain yang ditemukan di rumah tersangka. Senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut ditemukan setelah tersangka menunjukkan lokasi penyimpanannya.

Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut memperkuat rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penikaman.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang berencana dengan subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” kata Zeska.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Ahmad/Nusantarakini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait