Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penikaman Penjaga Toko di Balikpapan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi menggelar jumpa pers kasus penikaman di Gunung Samarinda Baru.(foto:Ahmad/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coBALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan seorang pria berinisial M (61) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang penjaga toko di kawasan Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum et repertum, serta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga : Sakit Hati Kerap Dimarahi dengan Kata Kasar Saat Minum Tuak, Bobby Nekat Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan M sebagai tersangka,” kata Zeska saat memberikan keterangan, kepada wartawan di Balikpapan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga : Sempat Buron, Pelaku Penikaman dan Pencurian di Kuala Ditangkap Polisi

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Valentino Prawira Wardana (18) yang bekerja sebagai penjaga toko. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat luka akibat senjata tajam yang menyebabkan pendarahan hebat.

Zeska menjelaskan, peristiwa penikaman didahului oleh perselisihan antara tersangka dan korban terkait harga barang di toko. Pada hari kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi dan kembali ke toko sebelum peristiwa penusukan terjadi.

Baca Juga : Dihantui Rasa Bersalah, Pembunuh Wanita di Kebun Nanas Muara Enim Serahkan Diri ke Polisi

“Dari hasil penyelidikan, terdapat jeda waktu yang cukup antara pertengkaran dan tindakan penusukan, sehingga penyidik menilai adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.

Baca Juga : Konflik Lahan Berujung Maut, Dipicu Soal Hasil Karet yang Dicuri

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta barang-barang lain yang ditemukan di rumah tersangka. Senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut ditemukan setelah tersangka menunjukkan lokasi penyimpanannya.

Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut memperkuat rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penikaman.

Baca Juga : Setubuhi Gadis di Bawah Umur Modus Nikah, Pemuda di Muba Ditangkap Polisi

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” kata Zeska.

Baca Juga : Maling Satroni Rumah ASN di Tanjung Raja, Gasak Emas 23 Suku dan Uang Tunai Rp20 Juta

Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Ahmad/Nusantarakini.co).