Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Siap Berdarah-darah, Anggota DPRD Medan Minta Tunda Pengosongan Pasar Sambas dan Pertanggungjawaban PUD Pasar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan saat melakukan kunjungan di Pasar Sambas, Jalan Sambas, Medan, Selasa (3/2/2026). (foto:ardi/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan mengecam sekaligus mempertanyakan tanggungjawab PUD Pasar Medan terkait rencana penggusuran Pasar Sambas. Apalagi dalam kunjungannya, Selasa (3/2/2026), ia menemukan ada pedagang yang sudah membayar sebesar Rp 20 juta untuk menyewa lapak di pasar tersebut.

Legislator Komisi III DPRD Kota Medan itu turut menyayangkan, sosialisasi pengosongan lapak di lantai 2 Pasar Sambas yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Medan, terlalu singkat.

Baca Juga : Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Sudah Bayar 5 Sampai 7 Juta

"Ada yang sempat pindahan dari Pasar Hongkong, belum sampai genap satu tahun dari sana dan sudah membayar 20 juta untuk sewa kios. Ada juga yang bayar 5 juta. Ini apa bentuk pertanggungjawaban dari PUD Pasar," katanya kepada Nusantaraterkini.co, di Pasar Sambas, Jalan Sambas, Medan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga : Rico Waas Dorong Transformasi PUD Pasar Medan: Harus Mandiri, Profesional, dan Buang Pola Pikir Birokrat ​

Terkait masa sosialiasi pengosongan lapak, Agus menilai, seharusnya PUD Pasar Medan terlebih dahulu melakukan mediasi bersama para pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Sambas. Bukan mengambil keputusan secara sepihak.

Menyikapi hal itu, Agus mengaku ia sedang berkomunikasi dengan Dirut PUD Pasar Medan dan berencana membawa hal ini ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan.

"Pedagang di sini kondisi ekonominya sedang susah. Kami berharap ada pembicaraan lebih lanjut dan jangan semena-mena. Hari ini kita minta ke PUD Pasar, saya sebagai perwakilan Komisi III, seperti apa dasar-dasarnya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan besok, Agus meminta PUD Pasar Medan bersama PN Medan untuk menangguhkannya sampai habis Lebaran Idul Fitri.

Ia mengaku siap mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi antara PUD Pasar Medan, ahli waris, dan pembeli aset Pasar Sambas tersebut.

"Kami, dari DPRD Kota Medan minta penangguhan untuk pengosongan tanggal 4 ini, sampai dengan habis Lebaran. Saya siap berdarah-darah bersama pedagang, jangan ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Berdasarkan putusan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas akan digusur, pada Rabu (4/2/2026)dan berdampak terhadap 355 pedagang.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)