Nusantaraterkini.co, MEDAN-Imbas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, pedagang Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, terancam digusur. Padahal, kata Lina, penjual kelapa di Pasar Sambas, mereka sudah membayar ke PUD Pasar Medan dengan harga yang variatif.
"Dulu kami masuk (ke Pasar Sambas) beli meja, bukan gratis tapi sistem beli. Bisa masuk di pajak (pasar) ini tapi harus beli meja. Kalau meja harganya Rp 5 juta, kalau kios, Rp 7 juta," kata Lina saat ditanya Nusantaraterkini.co, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Kapolrestabes Medan: Merry Christmas, Damai dan Sukacita Natal Menyertai Kita Semua
Lina turut menyayangkan proses sosialisasi eksekusi lahan Pasar Sambas yang disampaikan oleh PUD Pasar Pemko Medan bersama PN Medan terlalu singkat. Para pedagang termasuk dirinya, katanya, sudah mengajukan permohonan agar proses pengosongan sebelum eksekusi bisa diperpanjang.
Baca Juga : Evakuasi Korban dan Bantuan Logistik jadi Fokus Polda Sumut
"Tanggal 28 Januari disampaikan, sampai tanggal 4 ini harus dikosongkan. Itukan (tenggat waktu pengosongan), gak masuk logika. Harus ada jangka waktunya. Paling tidak entah 3 bulan, setengah tahun. Itulah permohonan kami," ujarnya.
Disinggung mengenai wacana relokasi, Lina menilai hal itu bukan solusi. Menurutnya, tempat-tempat yang disiapkan oleh Pemko Medan untuk pedagang Pasar Sambas, kurang strategis.
Baca Juga : Pemko Medan Siapkan Rp 1,5 Miliar untuk Acara Malam Tahun Baru 2025
"Ada disediakan tempat, tapi pajak yang sepi. Satu katanya di Jalan Halat, itu sepi, sudah kami tinjau. Terus, Sukaramai dan Pusat Pasar di Lantai 3. Mana ada orang yang belanja di Lantai 3," ucap Lina.
Baca Juga : Jelang Libur Panjang Idul Adha, Lonjakan Penumpang KA di Sumut Mulai Menggeliat
Ia mengisahkan, mayoritas pedagang di Pasar Sambas merupakan pindahan dari Pasar Hongkong Medan. Lina mengaku, mereka belum genap dua tahun berusaha di Jalan Sambas dan harus direlokasi lagi.
Lebih jauh ia yang tengah berdagang bersama suaminya berharap, PUD Pasar Medan, PN Medan serta DPRD Kota Medan bisa membatalkan keputusan eksekusi lahan tersebut.
Baca Juga : Kapolrestabes Medan Turun Langsung Pantau Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Gedung DPRD Sumut
"Kami berharap tetap bisa berdagang di sini. Itulah permohonan dan harapan kami," katanya.
Baca Juga : Pemerintah Cuek, Influencer Kota Medan Bergerak Selamatkan Satwa di Medan Zoo
Diketahui, PUD Pasar Medan memastikan Pasar Sambas akan dikosongkan, sejak Rabu, 4 Februari 2026. Keputusan itu berdasarkan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa. Lalu pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.
Kemudian, pada tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar).
Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan. Namun, pada tahun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
