Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Sudah Bayar 5 Sampai 7 Juta
Pedagang Pasar Sambas Medan terancam digusur meski telah membayar hingga Rp7 juta. Mereka minta eksekusi PN Medan dibatalkan.
Nusantaraterkini.co, MEDAN-Imbas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, pedagang Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, terancam digusur. Padahal, kata Lina, penjual kelapa di Pasar Sambas, mereka sudah membayar ke PUD Pasar Medan dengan harga yang variatif.
"Dulu kami masuk (ke Pasar Sambas) beli meja, bukan gratis tapi sistem beli. Bisa masuk di pajak (pasar) ini tapi harus beli meja. Kalau meja harganya Rp 5 juta, kalau kios, Rp 7 juta," kata Lina saat ditanya Nusantaraterkini.co, Selasa (3/2/2026).
Lina turut menyayangkan proses sosialisasi eksekusi lahan Pasar Sambas yang disampaikan oleh PUD Pasar Pemko Medan bersama PN Medan terlalu singkat. Para pedagang termasuk dirinya, katanya, sudah mengajukan permohonan agar proses pengosongan sebelum eksekusi bisa diperpanjang.
"Tanggal 28 Januari disampaikan, sampai tanggal 4 ini harus dikosongkan. Itukan (tenggat waktu pengosongan), gak masuk logika. Harus ada jangka waktunya. Paling tidak entah 3 bulan, setengah tahun. Itulah permohonan kami," ujarnya.
Disinggung mengenai wacana relokasi, Lina menilai hal itu bukan solusi. Menurutnya, tempat-tempat yang disiapkan oleh Pemko Medan untuk pedagang Pasar Sambas, kurang strategis.
"Ada disediakan tempat, tapi pajak yang sepi. Satu katanya di Jalan Halat, itu sepi, sudah kami tinjau. Terus, Sukaramai dan Pusat Pasar di Lantai 3. Mana ada orang yang belanja di Lantai 3," ucap Lina.
Ia mengisahkan, mayoritas pedagang di Pasar Sambas merupakan pindahan dari Pasar Hongkong Medan. Lina mengaku, mereka belum genap dua tahun berusaha di Jalan Sambas dan harus direlokasi lagi.
Lebih jauh ia yang tengah berdagang bersama suaminya berharap, PUD Pasar Medan, PN Medan serta DPRD Kota Medan bisa membatalkan keputusan eksekusi lahan tersebut.
"Kami berharap tetap bisa berdagang di sini. Itulah permohonan dan harapan kami," katanya.
Diketahui, PUD Pasar Medan memastikan Pasar Sambas akan dikosongkan, sejak Rabu, 4 Februari 2026. Keputusan itu berdasarkan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa. Lalu pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.
Kemudian, pada tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar).
Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan. Namun, pada tahun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·2 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·5 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan