Nusantaraterkini.co, MADINA - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menganggarkan Rp4,2 Miliar untuk pembelian kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Madina.
Hal ini terungkap dari informasi salah seorang staff di Kantor DPRD Madina.
Baca Juga : Berikan Bantuan ke Korban Bencana, Pemkab Madina Ucapkan Terimakasih ke PT. Sorikmas Mining
Berdasarkan informasi ini, redaksi berusaha melakukan investigasi dan mencari informasi terkait kebenaran anggaran pengadaan tersebut. Redaksi berusaha mengkonfirmasi dengan beberapa anggota DPRD.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Bupati Madina dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum Pembangunan
Salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Madina, Teguh W Hasahatan, mengatakan pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Madina tidak menyalahi aturan.
"Ya, mungkin mereka butuh. Dan itu juga termasuk fasilitas yang tidak dilarang dan diterima mereka," tulis Teguh ketika dikonfirmasi via WhatsAp, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Binsar Nasution yang juga merupakan anggota Badan Anggaran menjelaskan dirinya memang ada mendengar terkait anggaran tersebut. Hanya saja, dia pun mengakui dirinya tidak hadir ketika pembahasan terkait anggaran tersebut.
"Iya memang ada terdengar anggaran itu. Hanya saja, kemarin ada revisi dari Pemprov bisa coba dicek di bagian penganggaran di Pemkab," jelas Binsar ketika dihubungi via telpon Jumat (30/1/2026).
Mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal sebenarnya sudah dianggarkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, dikarenakan adanya efisiensi, penganggaran itu ditunda.
Namun, di tahun 2026, dalam masa pemulihan bencana, Pemkab Madina kembali mengganggarkan pembelian kendaraan dinas.
Perlu diketahui, mobil dinas Wakil Bupati Madina, bermerk Hyundai Palisade merupakan mobil baru. Berdasarkan data, pengadaan mobil dinas Wakil Bupati ini tercantum dalam Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Madina tahun anggaran 2021.
Adapun nomenklatur pengadaan mobil dinas Wakil Bupati ini adalah Pengadaan Mobil Dinas Unsur Pimpinan Daerah. Dalam LPSE, tercantum angka harga perkiraan satuan (HPS) sebesar Rp950 juta.
(mra/Nusantaraterkini.co)
