Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dukun Palsu Praktik Pengganda Uang Habisi Korbannya, Kedua Kaki Pelaku Diberi Timah Panas

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Muhammad Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Medan - Polsek Medan Tembung menangkap Alfi dukun (Paranormal) palsu berkedok praktik pengganda uang yang membunuh korbannya hingga meninggal dunia.

Bermula saat korban yang bernama KT (67) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan datang bersama anaknya E ke rumah tersangka Alfian untuk menggandakan uang dengan mengendarai sepeda motor vario.

Baca Juga : Viral Pria Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan Palak Pedagang: Minta Rokok Tunjukan Pistol

“16 Agustus 18.45 WIB, korban dan anaknya perempuan datang ke rumah. Setelah berjumpa tersangka mengajak korban pergi ritual seperti mandi, kemudian anak korban ditinggalkan di rumah bersama tetangga dan anak tersangka,”ucap Kapolsek Tembung AKP Ras Maju Tarigan (25/8/2025). 

Baca Juga : Bentrokan Antar Geng di Medan: Pemuda 21 Tahun Tewas Dibacok, 9 Pelaku Ditangkap

Korban dan tersangka sebelumnya sudah sepakat untuk melakukan penggandaan uang dengan uang modal 1,1 juta bisa berlipat ganda sebanyak 100 juta.

“ Ada kesepakatan tersangka minta uang untuk digandakan sebanyak 100 juta. namun turun jadi 20 juta. sesuai waktu dijanjikan, korban anaknya datang menjumpai tersangka,”ungkap .

Lalu, dukun palsu tersebut membawa korban ritual sesuai yang direncanakan dukun palsu tersebut untuk melakukan penggandaan uang, namun dukun palsu tersebut malah membunuh korban saat sedang ritual.

“Membonceng korban ditengah jalan mereka beli kelapa muda untuk persyaratan ritual, setelah berada di tempat yang ditentukan, tersangka membelah kelapa muda, diminum sebagian, dan diserahkan ke korban untuk meminumnya. saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi tersangka, tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh,”jelasnya

Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa, Alpian kembali kerumah kediamannya menjumpai anak korban untuk melakukan ritual yang sama seperti hal yang sudah disepakati sebelumnya.

Baca Juga : Diduga Lepaskan Pelaku Curanmor di Medan Tembung, Begini Penjelasan Polisi

“Tersangka balik ke rumah dengan mengendarai sepeda motor korban. sampai di rumah, dia sempat mencuci motornya di doorsmeer. Lalu tersangka menjumpai anak korban yang ada di rumahnya. 

“Setelah anak korban masuk ke dalam rumah, tersangka menyuruh tetangga dan anaknya keluar dari rumah, tersangka mengunci dari luar lalu masuk dari pintu kecil yang sudah ada di dalam rumah, anak korban disuruh melakukan ritual duduk bersila membelakangi tersangka,”ucapnya.

Lajut dia, saat Alfie hendak mengajak ritual anak korban, E terus mempertanyakan keberadaan ayahnya terus menerus, hingga pada akhirnya tersangka korban berusaha untuk melakukan tindakan pembunuhan oleh anak korban.

“Anak korban beberapa kali nanya dimana ayahnya, kata tersangka ayahnya sedang beli makan. 

Baca Juga : Warga Deli Serdang yang Tewas saat Bentrok Masalah Lahan Ternyata Kena Tembak di Leher dan Dada

saat ditanya lagi, tersangka kalap sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban memukuli, cekek, memijak, sampai menyebabkan luka di wajah, badan, dan muka anak korban. anak korban sempat melawan, menendang kemaluan tersangka. Tersangka pingsan. disitulah kesempatan anak korban lari dan melapor ke kadus. kadus melapor ke kita.”urainya.

Kemudian pada 23 Agustus 2025 adanya laporan mayat di Jalan Embaga, Dusun ll, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diketahui merupakan korban KJ yang dibunuh oleh tersangka Alfie dengan kedok praktik dukun ganda uang.

“Kita segera cek tempat kejadian perkara (TKP) kami cek dimana korban dan tak dijumpai selama 4 hari. Lalu menurut laporan warga, mereka menemukan mayat yang ada di sungai. kami segera cek dan benar ada mayat. kami koordinasi dengan inafis Polrestabes Medan. Saat kami periksa, kami tanyakan ke anak korban, dan benar itu orang tuanya. mayat korban kita bawa ke rs untuk melakukan otopsi,”jelasnya.

Kemudian saat dilakukan penangkapan korban sempat melawan petugas sehingga harus dilakukan tidak tegas dan terukur.

Baca Juga : Kecewa, Polsek Tembung Dinilai tak Mampu Tangkap RM Pelaku Penembakan Dua Pekerja PT NDP

“Lalu kita lakukan pencarian terhadap tersangka, puji tuhan kita temukan tersangka dia melakukan perlawanan, dan kita lakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,”ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal yang dipersangkakan 340 pembunuhan berencana subs pasal 338. ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

(cw3/Nusantaraterkini.co)