Ex Injuria Jus Non Oritur: Catatan Kecil Pasca Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026
Oleh Nasrullah: Peneliti dan Akademisi Hukum
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan surat keterangan pendidikan Gibran. Bagaimana implikasinya terhadap legitimasi jabatan dan peluang pemakzulan?
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ex injuria jus non oritur merupakan asas hukum yang berasal dari bahasa Latin, yang berarti “hak tidak dapat lahir dari suatu perbuatan yang melawan hukum” atau “tidak seorang pun dapat memperoleh keuntungan hukum dari suatu tindakan yang melanggar hukum.” Asas ini menegaskan bahwa suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum tidak seharusnya dijadikan dasar untuk melahirkan hak, membenarkan tindakan yang melanggar hukum, atau memperoleh keuntungan hukum dari pelanggaran tersebut.
Asas ex injuria jus non oritur mengandung makna bahwa hak atau kedudukan hukum tidak dapat dibenarkan apabila diperoleh melalui perbuatan yang melawan hukum. Dalam konteks pengisian jabatan, apabila seseorang menduduki suatu jabatan melalui proses pengangkatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keabsahan pengangkatan dan kedudukan jabatannya dapat dipersoalkan secara hukum. Dengan demikian, seseorang tidak dapat semata-mata mendasarkan legitimasi jabatannya pada keputusan atau tindakan yang sejak awal mengandung cacat hukum. Namun, penilaian bahwa pengangkatan atau kedudukan jabatan tersebut tidak sah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, sifat pelanggarannya, serta kewenangan lembaga yang berhak menentukan keabsahannya.
Contohnya apabila seseorang diangkat menjadi pejabat tanpa memenuhi persyaratan wajib yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, atau melalui proses pengangkatan yang melanggar prosedur hukum yang bersifat mendasar, maka keabsahan pengangkatannya dapat digugat atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berwenang. Dalam konteks tersebut, asas ex injuria jus non oritur menjadi landasan argumentatif bahwa suatu kedudukan jabatan tidak seharusnya memperoleh legitimasi hukum dari proses yang melawan hukum.
Implikasi Putusan Mahkamah Agung
Asas ex injuria jus non oritur, yang berarti bahwa hak atau legitimasi hukum tidak dapat lahir dari perbuatan yang melawan hukum, relevan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat tersebut.
Secara hukum, putusan tersebut menegaskan bahwa surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak dapat lagi dijadikan dasar administrasi yang sah setelah putusan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dalam perspektif ex injuria jus non oritur, apabila kemudian terbukti bahwa persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terpenuhi secara sah dan bahwa surat tersebut merupakan satu-satunya dasar pemenuhan persyaratan itu, legitimasi pengangkatan yang bergantung pada pemenuhan persyaratan tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Namun, pembatalan surat keterangan tidak serta-merta membatalkan jabatan Wakil Presiden, karena keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan dan pemberhentian pejabat negara tunduk pada mekanisme serta kewenangan hukum yang berbeda.
Dengan demikian, konsekuensi hukum yang dapat ditegaskan secara langsung adalah hilangnya keabsahan surat keterangan tersebut, bukan otomatis berakhirnya jabatan Wakil Presiden. Penerapan asas ex injuria jus non oritur dalam perkara ini harus ditempatkan sebagai prinsip argumentasi hukum untuk menguji legitimasi yang bersumber dari dokumen tidak sah, bukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa jabatan seseorang otomatis tidak sah.
Asas Hukum Internasional
Selain asas ex injuria jus non oritur, terdapat pula asas hukum internasional lainnya yaitu fraus omnia corrumpit, yang berarti bahwa kecurangan merusak atau mencemari segala sesuatu yang lahir dari tindakan curang tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa suatu tindakan atau keputusan hukum tidak semestinya memperoleh legitimasi apabila terbukti didasarkan pada penipuan, manipulasi, atau kecurangan yang secara material memengaruhi proses pembentukannya.
Dalam konteks Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026, prinsip ini relevan untuk mengkaji lebih lanjut konsekuensi hukum penggunaan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut terbukti terdapat unsur kecurangan yang disengaja dan kecurangan tersebut secara menentukan memengaruhi pemenuhan persyaratan pencalonan, maka legitimasi hukum atas proses pencalonan tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme konstitusional. Dengan demikian, tidak boleh ada legitimasi jabatan yang dipertahankan berdasarkan kecurangan yang terbukti secara hukum, meskipun penentuan akibat hukumnya tetap harus tunduk pada pembuktian dan prosedur konstitusional yang berlaku.
Bisakah Pemakzulan?
Jika tujuan hendak menguji apakah Wakil Presiden masih memenuhi persyaratan konstitusional untuk dimakzulkan, maka langkah yang paling relevan bukan langsung meminta pemberhentian kepada MK atau MA, melainkan mendorong proses pemeriksaan melalui lembaga-lembaga yang berwenang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pertama, DPR melakukan pemeriksaan melalui fungsi pengawasan. Anggota DPR dapat mendorong rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan kementerian yang menerbitkan surat keterangan, KPU, dan pihak terkait untuk mengklarifikasi dasar penerbitan surat, pemenuhan persyaratan pendidikan, serta dampak hukum Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026. DPR juga dapat mempertimbangkan penggunaan hak konstitusionalnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, DPR menilai apakah terdapat dasar konstitusional untuk mengajukan hak angket. Pasal 7A UUD 1945 secara tegas membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Karena itu, pokok pemeriksaannya harus diarahkan pada pertanyaan apakah persyaratan pencalonan Wakil Presiden memang tidak terpenuhi, bukan sekadar apakah salah satu dokumen administratif telah dibatalkan.
Ketiga, apabila DPR secara resmi berpendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutus pendapat tersebut berdasarkan Pasal 7B UUD 1945. Permintaan itu harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR. MK kemudian memeriksa perkara tersebut dan wajib memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima.
Keempat, apabila MK menyatakan bahwa Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Inilah mekanisme konstitusional yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan. (*)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAHujan Lebat Picu Longsor di Lumajang, Dua Orang Meninggal Dunia
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
SASTRAEx Injuria Jus Non Oritur: Catatan Kecil Pasca Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOInflasi Sumsel Tembus 0,44 Persen, Komoditas Pangan jadi Pendorong
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEORay Rangkuti: Gibran Harus Mundur atau Dimundurkan, DPR Diminta Bergerak!
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
SUMSELKarhutla 8 Hektare di TN Sembilang, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Titik Api
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
POLITIKMenteri Jangan Cuma Incar Jabatan: Pak Prabowo, saatnya Evaluasi Besar-besaran Kabinet!
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSatgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga
2 jam yang lalu -
EKONOMIInflasi Sumut Oktober 2026 Tembus 3,19 Persen, Gunungsitoli Tertinggi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDPR Desak Polri Sikat Habis Jaringan Narkoba Kampung Bahari Tanpa Sisa
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan