Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Polri mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Darma Sena usai polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Empat polisi diperiksa Propam Mabes Polri.

Bagikan:
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto  (foto: dok: nusantaraterkini.co)
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (foto: dok: nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, SUKOHARJO – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Darma Sena (ADS) dicopot dari jabatannya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain ADS, tiga anggota Polri lainnya juga dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total ada empat personel yang diperiksa terkait peristiwa tersebut.

Keempatnya masing-masing AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.

"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan keempat personel tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak pesantren, terutama terkait dampak psikologis dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok.

Polri, lanjutnya, menyampaikan penyesalan dan keprihatinan atas kondisi yang dialami para santriwati. Institusi kepolisian juga menegaskan pentingnya menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak umat Islam.

"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut terdapat dua proses yang saat ini berjalan terkait kasus tersebut. Pertama, penanganan perkara pidana oleh Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap personel yang terlibat oleh Propam Mabes Polri.

Kedua proses tersebut berjalan secara terpisah untuk mendalami aspek penegakan hukum maupun dugaan pelanggaran etik dalam tindakan kepolisian saat penggeledahan berlangsung.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Polri juga menerbitkan surat telegram nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat tersebut memuat mutasi sejumlah perwira menengah, termasuk pergantian pucuk pimpinan Polres Sukoharjo.

AKBP Andika Darma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Posisinya kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya diisi AKBP Christopher Adikara, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Trunoyudo menyebut mutasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai pengganti personel yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya.

Polri menegaskan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional. Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, juga menjadi perhatian dalam proses tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait