PROJO Tegaskan Putusan MA Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres Gibran: Melompati Konstitusi
PROJO menilai putusan MA yang membatalkan surat pendidikan Gibran tidak otomatis menggugurkan jabatan Wapres karena terikat mekanisme UUD 1945.
Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan jabatan yang saat ini diembannya.
Freddy menilai, pihak yang mengaitkan pembatalan dokumen administrasi pendidikan dengan ketidakabsahan jabatan Wakil Presiden telah menarik kesimpulan hukum secara keliru. Menurutnya, pandangan tersebut mengabaikan perbedaan antara hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara.
Pernyataan itu disampaikan Freddy menyikapi Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran, Jumat (30/10/2026).
"Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden," tegas Freddy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, perkara yang diperiksa di lingkungan peradilan tata usaha negara berkaitan dengan keputusan administrasi yang diterbitkan pejabat pemerintahan. Dengan demikian, konsekuensi hukum dari putusan harus dibatasi pada objek yang menjadi pokok sengketa.
Menurut Freddy, pembatalan surat penyetaraan pendidikan memang memiliki konsekuensi terhadap status administratif dokumen tersebut. Namun, hal itu tidak otomatis membatalkan hasil Pemilihan Presiden maupun proses pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang telah berlangsung.
"Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda," ujarnya.
PROJO Singgung Kewenangan KPU
Freddy juga menyoroti proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang telah melalui tahapan pemeriksaan serta verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, sistem pemilu telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan perselisihan terkait proses pencalonan. Seluruh tahapan tersebut memiliki prosedur dan batas waktu yang harus dipatuhi.
Karena itu, ia berpandangan putusan sengketa administrasi pendidikan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menganulir keseluruhan proses pemilu yang telah selesai.
"Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda," kata Freddy.
Pemberhentian Wapres Harus Lewati Mekanisme Konstitusi
Lebih lanjut, Freddy mengingatkan bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Prosesnya tidak bisa dilakukan melalui keputusan sepihak, melainkan harus melewati mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Freddy menilai, putusan PTUN maupun MA terkait sengketa administrasi pendidikan tidak dapat digunakan untuk melewati tahapan pemberhentian yang telah ditetapkan konstitusi.
"Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi," jelasnya.
MA Kabulkan Kasasi Gugatan Surat Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Majelis hakim dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Dalam perkara itu, penggugat mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Putusan tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLACristiano Ronaldo Cetak Hat-trick, 1000 Gol Tinggal Selangkah Lagi
hendra·34 menit yang lalu -
NEWSPROJO Tegaskan Putusan MA Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres Gibran: Melompati Konstitusi
hendra·59 menit yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALGeger! Pensiunan Guru di Pamekasan Diduga Injak Al-Qur'an Saat Live TikTok
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolri Perkuat Sinergi dengan Kemendes, Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat
3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Dokumen Diperintahkan Dimusnahkan
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALPolri Minta Profesionalisme Satpam Ditingkatkan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Jadi Sorotan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAKBP Barus Berikan Sanksi Tegas Hukum pada Aparat Terlibat Narkoba, BNN Gencarkan Edukasi Dini Lewat Kurikulum Sekolah
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPabrik Beras di Deliserdang yang Digerebek Bareskrim Ternyata Pemasok Program Stunting BKKBN
hendra·4 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan