Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Surat Penyetaraan Pendidikan

Gibran dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen penyetaraan pendidikan untuk Pilpres 2024. Laporan masih perlu dibuktikan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk persyaratan Pilpres 2024, Senin (12/10/2026).(foto: rmol)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk persyaratan Pilpres 2024, Senin (12/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Presiden dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk persyaratan Pilpres 2024. Atas laporan tersebut, Gibran disebut terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

​Ancaman pidana tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pelapor dari Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, Senin (12/10/2026). Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim tersebut turut menyasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

​Khozinudin menjelaskan, objek laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/DDI/KS/2019 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

​"Kami melihat ada unsur yang kemudian kami anggap ini perbuatan yang masuk kategori pidana," kata Khozinudin, seperti dilansir RMOL.

​Pihaknya mempermasalahkan penggunaan dokumen Certificate of Attendance yang dijadikan salah satu syarat dasar penyetaraan. Menurut Khozinudin, sertifikat tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda tamat belajar yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.

​Ia mengklaim dugaan tindak pidana tersebut makin kuat pasca-adanya pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.

​"Dugaan pidananya kuat sekali karena sudah dapat pertimbangan hukum dari MK yang sifatnya final and binding," ujar Khozinudin.

​Menurut penafsirannya atas pertimbangan MK, Khozinudin menilai terdapat dua poin penting, yakni adanya dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen pencalonan, serta tidak ditemukannya ijazah SMA atau sertifikat yang setara milik Gibran.

​"Ini untuk Gibran ancamannya enam tahun," tegasnya.

​Meski demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut masih memerlukan proses pembuktian hukum dan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana Gibran.

​Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang setara dengan SLTA. Kendati demikian, MK tidak menerima permohonan pengujian tersebut karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon, sehingga putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait