Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024, Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024, Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu orang tersangka, dalam Perkara Dugaan Penjualan Aluminium Tahun 2018- 2024. 

Untuk tersangka yang di tetapkan oleh Kejatisu kali ini ialah Joko Sutrisno, selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU).

Baca Juga : Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ucap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu Arief Kadarman, Medan, Selasa(13/1/2025) malam.

Baca Juga : Kejati Sumut Tetapkan Eks Dirut PTPN II Sebagai Tersangka Baru Korupsi Aset Milik PTPN I

Arief mengatakan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat.

"Tersangka telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari," ucapnya.

Lebih lanjut, tersangka “JS” dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU, selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga : Kejari Langkat Gerebek Kantor Rekanan Proyek Smartboard Rp50 Miliar di Jakarta

"Mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih) dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Arief.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Arief mengatakan setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga : Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp113 Miliar Penjualan Aset PTPN I

 "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka pada perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," tandas Arief.

Arief menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain akan melakukan penindakan.

"Kita akan terus mendalami kasus tersebut, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tutup Arief.

Baca Juga : Kejati Sumut Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Hidrometeorologi di Madina

Penetapan tersangka tersebut, merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait