Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal di Medan

Tim Tabur Kejati Sumut & Kejari Madina tangkap buronan kasus tambang emas ilegal di Medan Johor

Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri Madina menangkap DPO tindak pidana kehutanan, Senin (14/9/2026). (Foto: istimewa)
Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri Madina menangkap DPO tindak pidana kehutanan, Senin (14/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) mengamankan atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Pengamanan dilaksanakan di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin (14/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB.

"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor untuk proses administrasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W Banjarnahor, Senin (14/9/2026).

Menurut Jupri, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Madina dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen .

Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai DPO perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas.

Padahal lokasi penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

"Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta," paparnya.

Terhadap DPO, lanjut Kasi Intel sudah lama dilakukan pemantauan, dan telah mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen , hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasi Intelijen menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madina terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Madina menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.

(mra/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait