Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Hukum: Maraknya OTT KPK Cerminkan Kegagalan Sistem Melahirkan Pejabat Berintegritas

Pakar Hukum: Maraknya OTT KPK Cerminkan Kegagalan Sistem Melahirkan Pejabat Berintegritas

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Maraknya operasi tangkap tangan () yang dilakukan Komisi Pemberantasan (KPK) dinilai tidak terlepas dari kegagalan sistem peradilan dalam menangani pelaku korupsi serta lemahnya integritas publik.

Selain itu, tingginya biaya politik dan belum optimalnya sistem pengawasan internal maupun eksternal turut menjadi faktor yang mendorong praktik terus berulang.

Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, persoalan korupsi tidak bisa hanya dilihat dari aspek penindakan hukum. Menurutnya, maraknya OTT juga menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam proses pembentukan dan rekrutmen pejabat publik.

“Maraknya yang dilakukan KPK ini tidak terlepas dari kegagalan sistem peradilan dalam menangani para pelaku korupsi. Namun, persoalan peradilan juga tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan integritas publik serta sistem pengawasan internal dan eksternal,” ujar Abdul Fickar, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, integritas pejabat publik seharusnya tumbuh sejak seseorang memiliki cita-cita untuk menduduki jabatan pemerintahan. Keinginan menjadi pejabat semestinya dilandasi nilai-nilai ideologis, seperti nasionalisme, agama, dan keadilan sosial, bukan sekadar ambisi untuk memperoleh kekuasaan.

Namun, ia menilai orientasi politik saat ini semakin pragmatis. Perebutan kekuasaan kerap lebih menonjol dibandingkan komitmen untuk memperjuangkan nilai-nilai yang menjadi dasar pengabdian kepada masyarakat.

Akibatnya, jabatan publik berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok, praktik nepotisme, hingga upaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik.

*Biaya Politik Mahal Dinilai Memicu Korupsi*

Abdul Fickar menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor yang berpotensi mendorong pejabat publik melakukan korupsi, khususnya mereka yang memperoleh jabatan melalui mekanisme pemilihan.

Menurutnya, proses pencalonan, kampanye, hingga upaya mendapatkan dukungan pemilih membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kondisi tersebut dapat menimbulkan dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah seseorang berhasil menduduki jabatan publik.

“Ketika seseorang sudah mendapatkan jabatannya sebagai pejabat publik, muncul kecenderungan untuk mencari penggantian biaya-biaya yang pernah dikeluarkan selama proses politik. Inilah yang kemudian berpotensi melahirkan pejabat-pejabat korup,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa banyak pejabat publik hasil pemilihan terseret kasus korupsi dan terjaring OTT KPK.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian Abdul Fickar terhadap persoalan korupsi, bukan berarti seluruh kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu melakukan tindak pidana korupsi.

*Peran Pelapor dalam Mengungkap Korupsi*

Abdul Fickar juga menilai informasi dari orang-orang di sekitar pejabat publik dapat berperan penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tidak semua praktik korupsi mudah terdeteksi karena masyarakat maupun orang-orang yang mengetahui suatu pelanggaran belum tentu bersedia menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Ia menduga, sebagian informasi yang berujung pada OTT berasal dari pihak-pihak di lingkungan pejabat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, kemudian melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Keberadaan orang-orang yang masih memiliki hati nurani dan berani melaporkan dugaan kejahatan, lanjutnya, menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik korupsi terungkap.

“Masih banyak orang baik di sekitar orang yang melakukan kejahatan. Mereka yang memiliki hati nurani tidak suka melihat kejahatan terjadi, sehingga kemudian melaporkan atau mengirimkan informasi kepada KPK,” katanya.

Ia menambahkan, sulitnya mendeteksi seluruh praktik korupsi membuat penindakan hukum sangat bergantung pada informasi dan bukti yang berhasil dihimpun oleh aparat penegak hukum.

*Hukuman Mati Dinilai Bukan Satu-satunya Solusi*

Terkait wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, Abdul Fickar berpandangan bahwa ancaman hukuman paling berat sekalipun belum tentu mampu menghentikan praktik korupsi apabila persoalan mendasarnya tidak diselesaikan.

Menurutnya, sebagian pelaku mungkin tidak menjadikan ancaman kematian sebagai sesuatu yang menakutkan karena menganggap kematian sebagai takdir. Karena itu, penambahan beratnya hukuman tidak serta-merta menjamin korupsi berhenti.

Ia juga menyoroti persoalan moral dan spiritual yang dinilainya semakin terabaikan dalam praktik korupsi. Sebagai contoh, ia menyinggung adanya kasus korupsi dalam pengadaan Al-Qur'an yang menunjukkan bahwa kegiatan berkaitan dengan agama pun dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau mereka menyadari bahwa proyek itu berkaitan dengan kegiatan agama, seharusnya mereka memahami bahwa kegiatan tersebut juga berkaitan dengan Tuhan. Namun, kegiatan itu justru dilihat sebagai proyek semata,” ujarnya.

Abdul Fickar menilai, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata berkaitan dengan ancaman sanksi hukum, melainkan juga menyangkut integritas, moralitas, dan orientasi seseorang ketika memegang kekuasaan.

Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pembenahan sistem politik, penguatan integritas pejabat publik, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.

Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, ia menilai OTT berpotensi terus berulang sebagai konsekuensi dari sistem yang belum mampu mencegah lahirnya praktik korupsi secara efektif.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait