Agusyanto Terpidana Penyelundupan Narkoba 15 Kilogram Divonis 10 Tahun Kasus TPPU Rp35 Miliar
Agusyanto Terpidana Penyelundupan Narkoba 15 Kilogram Divonis 10 Tahun Kasus TPPU Rp35 Miliar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Agusyanto alias Agus (43) terpidana kasus narkotika jaringan internasional asal Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan ketua DPC Partai Golkar Tanjung Balai itu terbukti menampung dana hasil jual beli narkoba menggunakan rekening atas nama orang lain.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 1A Khusus yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena dalam persidangan di ruang Cakra III, Rabu sore (28/10/2026).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Perbuatan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui merupakan tindak pidana narkotika, dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dalam dakwaan," katanya.
Dalam dakwaan Agus tahun 2019 pada tingkat banding mendapat vonis 19 tahun penjara atas terlibat penyelundupan sabu sebanyak 15 kilogram bersama Nur Famizal (warga negara asal Malaysia) dan Brigadir Dicky Purwanton (anggota Polri).
Saat menjalani masa pidana baik di Lapas Kelas IIA Tanjung Balai maupun Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Agus ternyata tetap mengendalikan peredaran narkoba. Agar tidak mudah terendus, Agus menggunakan 5 rekening orang lain untuk menyamarkan aliran uang haram dari bisnis tersebut.
Yoga Pradana N. Harahap yang merupakan teman sekamar Agusyanto di Lapas Tanjung Gusta. Agus meminjam KTP-nya Yoga untuk membuka rekening BRI lewat aplikasi Brimo. Selain itu, Maya Sari Simanjuntak yang membuat rekening BCA lalu menyerahkan ATM, buku tabungan, dan M-Banking kepada Agus.
Selanjutnya, Elin Meliyani Tanjung dibantu Tiwi yang merupakan seorang pegawai Bank BRI membuat 2 rekening BRI (Britama Bisnis dan reguler) atas permintaan Agusyanto. Kemudian, Yunita Audia membuat rekening BRI di KCP Binjai lalu menyerahkannya kepada Agusyanto.
Berdasarkan angka yang tercantum dalam dakwaan, total transaksi uang masuk pada kelima rekening tersebut mencapai sekitar Rp35,58 miliar.
Uang sebanyak itu digunakan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya unit rumah di Simpang Selayang senilai Rp1,4 miliar.
Rumah di Simpang Selayang tersebut lalu dijual dan sebagian dananya dibelikan rumah baru di Sentosa Park atas nama anaknya, Novita Agnasia.
Di samping itu, ditemukan juga satu unit rumah di Sunggal seharga Rp660 juta atas nama istrinya, Sundari, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp737,5 juta.
Selain itu, dana itu juga untuk membeli mobil Toyota Raize dan mobil Honda RS berwarna merah atas nama Yunita Audia.
Vonis ini diketahui lebih ringan 5 tahun. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa yang pernah menjadi anggota staff SKCK Polres Tanjung Balai itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim kemudian menutup sidang dengan memberi waktu kedua belah pihak untuk pikir-pikir.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
INTERNASIONALTrump Ungkap Putin dan Zelensky Segera Bertemu, Upaya Akhiri Perang Rusia-Ukraina Kembali Bergulir
hendra·23 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEks Ketua Golkar Tanjungbalai Divonis 10 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Rp35 Miliar
Rozie Winata·27 menit yang lalu -
NEWSPemuda Pancasila Sumut Targetkan Tanam 100.000 Pohon, Pertumbuhan Dipantau Tiap Enam Bulan
hendra·35 menit yang lalu -
SUMSELKarhutla Sumsel Mereda, Titik Hotspot Turun Drastis Tersisa 107 Titik
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
NEWS VIDEOAgusyanto Terpidana Penyelundupan Narkoba 15 Kilogram Divonis 10 Tahun Kasus TPPU Rp35 Miliar
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Lontarkan Ide Kontroversial, Ingin Venezuela jadi Negara Bagian ke-51 AS
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMassa FH Universitas Pancasila Lempar Botol ke Aparat saat Demo 28 Oktober di Jakarta
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMahasiswa Universitas Pancasila dan Aparat Terlibat Aksi Dorong-Dorongan di Seberang Plaza UOB
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar Disita
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan