Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Kejatisu menahan Dirut PT PASU Joko Sutrisno terkait dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum 2018–2024 dengan kerugian negara Rp133 miliar.

Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar. (Foto: IG Kejatisu)
Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar. (Foto: IG Kejatisu)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara () kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy. Kali ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidsus , Arief Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU sepanjang tahun 2018 hingga 2024.

“Dalam perkara ini, penjualan aluminium dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arief, Selasa (13/1/2026).

Arief mengungkapkan, Joko Sutrisno diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu modus yang digunakan yakni mengubah skema pembayaran dari sistem tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Namun dalam praktiknya, PT PASU selaku pembeli tidak melunasi pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima dari PT Inalum. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Untuk nilai pasti, masih dalam proses penghitungan,” jelas Arief.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif penyidikan, Joko Sutrisno resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejatisu pada 13 Januari 2026.

“Kami akan terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Arief.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Kejatisu diketahui telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara serupa pada 17 dan 22 Desember 2025.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait