Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejatisu menahan Dirut PT PASU Joko Sutrisno terkait dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum 2018–2024 dengan kerugian negara Rp133 miliar.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy. Kali ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidsus Kejatisu, Arief Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU sepanjang tahun 2018 hingga 2024.
“Dalam perkara ini, penjualan aluminium dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arief, Selasa (13/1/2026).
Arief mengungkapkan, Joko Sutrisno diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu modus yang digunakan yakni mengubah skema pembayaran dari sistem tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Namun dalam praktiknya, PT PASU selaku pembeli tidak melunasi pembayaran atas aluminium alloy yang telah diterima dari PT Inalum. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Untuk nilai pasti, masih dalam proses penghitungan,” jelas Arief.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif penyidikan, Joko Sutrisno resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejatisu pada 13 Januari 2026.
“Kami akan terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Arief.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Kejatisu diketahui telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara serupa pada 17 dan 22 Desember 2025.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·32 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·41 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan