Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland, Senin (24/12/2025).
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, menjelaskan pengembalian kerugian negara diterima dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000,00," katanya.
Baca Juga : Kejati Sumut Tetapkan Eks Dirut PTPN II Sebagai Tersangka Baru Korupsi Aset Milik PTPN I
Harli melanjutkan, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP.
"Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut Tahun 2022 s/d 2024 serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 s/d 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," paparnya.
Harli menegaskan, dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT NDP sebesar Rp113.435.080.000,00 ini, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.
"Bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," tutupnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pengamatan kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
