Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumut Tetapkan Eks Dirut PTPN II Sebagai Tersangka Baru Korupsi Aset Milik PTPN I

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Direktur PTPN II berinisial IP, saat tengah berada dalam mobil tahanan Kejati Sumut untuk dikirim menuju Rutan Kelas I Medan, Jumat (7/11/2025) malam. (Foto : Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co,MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait tindak pidana korupsi penjualan Aset milik PTPN 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025) malam.

Untuk tersangka baru yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Sumut ialah, mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berinisial IP.

Baca Juga : Kasus Korupsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Sebesar Rp150 Miliar 

IP yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTPN II pada tahun 2020 hingga 2023 ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya dalam beberapa waktu terakhir.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, IP terbukti terlibat dalam penjualan aset lahan milk PTPN I dengan cara meng inbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara periode tahun 2022 sampai dengan 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode tahun 2022 sampai dengan 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, Jumat (7/11/2025) malam.

Baca Juga : Kejati Sumut Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan PTPN I, Kali Ini Dirut PT NDP Imam Subrkti
Lanjut Arif, Akibat perbuatan tersangka itu, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya pun telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PTPN I. Dimana, untuk para tersangka tersebut ialah Eks Kepala BPN Sumut, Eks Kepala BPN Deliserdang, Eks Direktur PT NDP, serta Eks Direktur PTPN II.

Sementara itu, terhadap tersangka IP, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik kejati sumut sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut sendiri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dalam dugaan tindak pidana korupsi lahan milik PTPN I Regional I tersebut.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)