Bantahan Ditolak, KPPU Seret Kasus Akuisisi iForte ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha lanjutkan kasus akuisisi iForte ke tahap lanjutan meski bantahan ditolak
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memperpanjang napas penanganan perkara dugaan pelanggaran administratif oleh PT Iforte Solusi Infotek. Meski pihak perusahaan sempat melayangkan bantahan, Majelis Komisi tetap menetapkan perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 ini naik ke tahap Pemeriksaan Lanjutan mulai Selasa (14/4/2026).
Fokus utama perkara ini adalah dugaan keterlambatan iForte dalam melaporkan aksi korporasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama. Sesuai amanat Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, setiap aksi akuisisi wajib dinotifikasi kepada otoritas dalam jangka waktu tertentu guna mencegah dominasi pasar yang tidak sehat.
"Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan guna memperdalam pembuktian," tegas Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, dalam persidangan di Ruang Erwin Syahril, Jakarta.
Sebelumnya, pada sidang Maret lalu, pihak iForte selaku Terlapor telah memberikan pembelaan dan menolak poin-poin dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator. Namun, Majelis Komisi menilai argumentasi tersebut belum cukup untuk menghentikan perkara, sehingga diperlukan ruang pembuktian yang lebih luas melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti tambahan.
Keputusan ini memberikan otoritas waktu tambahan selama 60 hari kerja, terhitung sejak 15 April 2026, untuk menggali lebih dalam apakah terdapat kelalaian prosedural dalam transaksi tersebut. Jika diperlukan, masa pemeriksaan ini bahkan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja ke depan.
Langkah tegas KPPU ini kembali menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di sektor teknologi dan infrastruktur digital agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pelaporan aksi korporasi. Transparansi notifikasi dianggap sebagai instrumen krusial bagi pemerintah untuk menjaga struktur pasar tetap kompetitif dan melindungi kepentingan publik dari potensi praktik monopoli terselubung.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINAL20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri
hendra·1 menit yang lalu -
EKONOMIDari Waktu Luang Jadi Peluang & Tumbuh Harapan dari Tangan Perempuan
Rozie Winata·16 menit yang lalu -
SUMSELPastikan Tepat Sasaran, Bulog Sumsel Babel Perketat Pengawasan SPHP
hendra·32 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·52 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANBait Energi & Buah Inovasi, Pelita Bersih Masa Depan Sekolah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALPHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Pandemi COVID-19
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Restui Penjualan Rudal Patriot Rp38 Triliun untuk Ukraina
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKecoh SPBU Pakai Barcode Ganda, Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi untuk Pabrik Beton Diciduk
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan