Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bantahan Ditolak, KPPU Seret Kasus Akuisisi iForte ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha lanjutkan kasus akuisisi iForte ke tahap lanjutan meski bantahan ditolak

Majelis Komisi menetapkan perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 ini naik ke tahap Pemeriksaan Lanjutan mulai Selasa (14/4/2026).(foto: kppu ri)
Majelis Komisi menetapkan perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 ini naik ke tahap Pemeriksaan Lanjutan mulai Selasa (14/4/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pengawas () memutuskan untuk memperpanjang napas penanganan perkara dugaan pelanggaran administratif oleh PT Solusi Infotek. Meski pihak perusahaan sempat melayangkan bantahan, Majelis Komisi tetap menetapkan perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 ini naik ke tahap Pemeriksaan Lanjutan mulai Selasa (14/4/2026).

​Fokus utama perkara ini adalah dugaan keterlambatan dalam melaporkan aksi korporasi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama. Sesuai amanat Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, setiap aksi akuisisi wajib dinotifikasi kepada otoritas dalam jangka waktu tertentu guna mencegah dominasi pasar yang tidak sehat.

​

"Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan guna memperdalam pembuktian," tegas Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, dalam persidangan di Ruang Erwin Syahril, Jakarta.

​Sebelumnya, pada sidang Maret lalu, pihak iForte selaku Terlapor telah memberikan pembelaan dan menolak poin-poin dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator. Namun, Majelis Komisi menilai argumentasi tersebut belum cukup untuk menghentikan perkara, sehingga diperlukan ruang pembuktian yang lebih luas melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti tambahan.

​Keputusan ini memberikan otoritas waktu tambahan selama 60 hari kerja, terhitung sejak 15 April 2026, untuk menggali lebih dalam apakah terdapat kelalaian prosedural dalam transaksi tersebut. Jika diperlukan, masa pemeriksaan ini bahkan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja ke depan.

​Langkah tegas ini kembali menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di sektor teknologi dan infrastruktur digital agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pelaporan aksi korporasi. Transparansi notifikasi dianggap sebagai instrumen krusial bagi pemerintah untuk menjaga struktur pasar tetap kompetitif dan melindungi kepentingan publik dari potensi praktik monopoli terselubung.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru