Terlambat Melaporkan Akuisisi Saham Sawit, PT Evans Indonesia Dikenai Denda Rp2 Miliar oleh KPPU
KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat melaporkan akuisisi saham dua perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus PT Evans Indonesia bersalah dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar akibat keterlambatan pelaporan (notifikasi) pengambilalihan saham. Putusan perkara hukum bernomor 14/KPPU-M/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean bersama Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso menyatakan, perusahaan jasa konsultasi agrikultur tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan persaingan usaha. PT Evans Indonesia dinilai mengabaikan batas waktu kewajiban notifikasi transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Objek perkara ini bermula dari langkah PT Evans Indonesia yang mengambil alih 99,99 persen saham dua entitas perkebunan kelapa sawit asal Kalimantan Timur, yakni PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Transaksi akuisisi tersebut secara yuridis telah berlaku efektif sejak 23 November 2023.
Merujuk pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha diwajibkan menyerahkan pemberitahuan resmi kepada KPPU setelah akuisisi sah secara hukum. Batas akhir pelaporan untuk transaksi PT Evans Indonesia jatuh pada 8 Januari 2024.
Namun, manajemen baru menyerahkan dokumen notifikasi secara lengkap pada 10 Januari 2024, atau mengalami keterlambatan selama 2 hari kerja untuk masing-masing perusahaan. Dengan demikian, akumulasi total keterlambatan dari kedua notifikasi tersebut dihitung sebanyak 4 hari kerja.
"Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu," tegas Majelis Komisi dalam persidangan.
Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan
Meski dinyatakan bersalah, Majelis Komisi mempertimbangkan beberapa hal yang memperringan besaran sanksi bagi PT Evans Indonesia. Sepanjang proses pembuktian, Terlapor dinilai bersikap kooperatif dengan senantiasa hadir dalam tiap persidangan dan kooperatif melengkapi dokumen. Selain itu, PT Evans Indonesia tercatat belum pernah memiliki rekam jejak pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, KPPU memerintahkan PT Evans Indonesia melunasi denda administratif tersebut dan menyerahkan salinan bukti pembayaran ke KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berstatus inkrah.
"Apabila PT Evans Indonesia memutuskan untuk mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga, perusahaan wajib menyerahkan jaminan bank (bank guarantee) sebesar 20 persen dari total nilai sanksi denda (Rp400 juta) dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima petikan salinan putusan," sebut Majelis Hakim.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan