Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terlambat Melaporkan Akuisisi Saham Sawit, PT Evans Indonesia Dikenai Denda Rp2 Miliar oleh KPPU

KPPU menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat melaporkan akuisisi saham dua perusahaan sawit di Kalimantan Timur.

Sidang putusan perkara hukum bernomor 14/KPPU-M/2025, di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).(foto: kppu ri)
Sidang putusan perkara hukum bernomor 14/KPPU-M/2025, di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA () memutus bersalah dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar akibat (notifikasi) pengambilalihan saham. Putusan perkara hukum bernomor 14/KPPU-M/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026). 

​Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis dan menyatakan, perusahaan jasa konsultasi agrikultur tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan persaingan usaha. PT Evans Indonesia dinilai mengabaikan batas waktu kewajiban notifikasi transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 5

​Objek perkara ini bermula dari langkah PT Evans Indonesia yang mengambil alih 99,99 persen saham dua entitas perkebunan asal , yakni dan . Transaksi akuisisi tersebut secara yuridis telah berlaku efektif sejak 23 November 2023. 

​Merujuk pada Peraturan Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha diwajibkan menyerahkan pemberitahuan resmi kepada KPPU setelah akuisisi sah secara hukum. Batas akhir pelaporan untuk transaksi jatuh pada 8 Januari 2024. 

​Namun, manajemen baru menyerahkan dokumen notifikasi secara lengkap pada 10 Januari 2024, atau mengalami keterlambatan selama 2 hari kerja untuk masing-masing perusahaan. Dengan demikian, akumulasi total keterlambatan dari kedua notifikasi tersebut dihitung sebanyak 4 hari kerja. 

​"Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu," tegas Majelis Komisi dalam persidangan. 

Sikap Kooperatif Jadi Pertimbangan Meringankan

Meski dinyatakan bersalah, Majelis Komisi mempertimbangkan beberapa hal yang memperringan besaran sanksi bagi PT Evans Indonesia. Sepanjang proses pembuktian, Terlapor dinilai bersikap kooperatif dengan senantiasa hadir dalam tiap persidangan dan kooperatif melengkapi dokumen. Selain itu, PT Evans Indonesia tercatat belum pernah memiliki rekam jejak pelanggaran yang berkekuatan hukum tetap. 

​Dalam amar putusannya, KPPU memerintahkan PT Evans Indonesia melunasi denda administratif tersebut dan menyerahkan salinan bukti pembayaran ke KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berstatus inkrah. 

​"Apabila PT Evans Indonesia memutuskan untuk mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Niaga, perusahaan wajib menyerahkan jaminan bank (bank guarantee) sebesar 20 persen dari total nilai sanksi denda (Rp400 juta) dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah menerima petikan salinan putusan," sebut Majelis Hakim.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait