Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Buntut Akuisisi Saham, Dirut PT ITM Bhinneka Power Jalani Pemeriksaan di KPPU ​

Komisi Pengawas Persaingan Usaha periksa Dirut PT ITM Bhinneka Power terkait dugaan telat lapor akuisisi saham.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama PT ITM Bhinneka Power untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam aksi korporasi perusahaan, Selasa (14/4/2026).(foto: kppu ri)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama PT ITM Bhinneka Power untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam aksi korporasi perusahaan, Selasa (14/4/2026).(foto: kppu ri)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pengawas () memanggil Direktur Utama untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam aksi perusahaan. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) ini berfokus pada keterlambatan pelaporan (notifikasi) atas pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

​Perkara dengan nomor 08/-M/2025 tersebut menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap tenggat waktu pelaporan akuisisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU mendalami apakah proses transaksional yang dilakukan perusahaan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi pemerintah, yang bertujuan untuk mencegah konsentrasi pasar yang tidak sehat.

​

"Pemeriksaan ini merupakan instrumen penting dalam pengawasan . Kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi memungkinkan otoritas melakukan penilaian dini terhadap potensi dampak konsentrasi pasar," tegas pihak KPPU dalam keterangan resminya mengenai urgensi kepatuhan notifikasi tersebut.

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Moh Noor Rofieq, majelis menggali kronologi teknis serta alasan di balik dugaan keterlambatan tersebut. Keterangan dari Direktur Utama sebagai Terlapor menjadi poin krusial bagi majelis untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menunda laporan aksi mereka.

​

Otoritas persaingan usaha mengingatkan bahwa setiap langkah akuisisi yang memenuhi nilai ambang batas tertentu wajib dilaporkan secara transparan. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha terancam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait