Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sebut Negara Lakukan Pembiaran, Bakumsu Layangkan Lima Tuntutan Darurat kepada Presiden Prabowo

Bakumsu menilai negara lakukan pembiaran krisis lingkungan Sumut dan melayangkan lima tuntutan darurat kepada Presiden Prabowo.

Sebut Negara Lakukan Pembiaran, Bakumsu Layangkan Lima Tuntutan Darurat kepada Presiden Prabowo
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara () mengeluarkan pernyataan keras terkait dan agraria yang melanda wilayah Sumatera Utara. Menilai pemerintah cenderung melakukan pembiaran terhadap perusakan ruang hidup, Bakumsu mendesak Subianto untuk segera mengambil langkah luar biasa.

​Bakumsu menegaskan bahwa Sumatera Utara saat ini sedang berada dalam kondisi darurat ekologis yang mengancam keselamatan ribuan nyawa.

​Staf Studi dan Advokasi Bakumsu, Tommy Sinambela, menyoroti bagaimana legalitas formal seringkali digunakan untuk menindas hak-hak tradisional masyarakat. Menurutnya, pendekatan pemerintah yang hanya berfokus pada izin administrasi tanpa melihat fakta di lapangan adalah akar dari konflik yang berkepanjangan.
​

Baca Juga : Sumut Darurat Ekologi: Negara Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional dan Cabut Izin Korporasi Perusak Hutan


"Negara harus berhenti memandang hanya dari kacamata administratif dan legalistik formal. Di balik selembar sertifikat atau izin konsesi, ada hak hidup dan petani yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun. Tanpa pengakuan terhadap sejarah penguasaan tanah rakyat, keadilan ekologi hanya akan menjadi slogan tanpa makna," ujar Tommy Sinambela, Rabu (31/12/2025).

​Lima Poin Tuntutan Utama

​Menanggapi situasi yang kian kritis, Bakumsu merilis lima poin tuntutan yang ditujukan langsung kepada Istana Negara:

​1. Penetapan Bencana Nasional: Mendesak Presiden segera menetapkan status bencana di Sumatera sebagai Bencana Nasional akibat dampak kerusakan yang sudah melampaui batas daerah.

​2. Moratorium PT Prima Mineral (DPM): Menghentikan seluruh proses perizinan dan ANDAL PT DPM. Bakumsu memperingatkan potensi "kematian massal" di Dairi akibat limbah beracun dan eksploitasi hutan yang ugal-ugalan jika tambang ini terus dipaksakan.

​3. Pencabutan Izin : Menuntut penghentian operasi PT GRUTI yang dinilai merusak kawasan hutan dan menjadi pemicu utama konflik agraria di wilayah Dairi.
​
4. Audit Total dan Penutupan Korporasi Perusak: Mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta seluruh korporasi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumut.

​5.Kedaulatan Tanah Rakyat: Menghentikan kebijakan tata ruang yang hanya menguntungkan investor dan mengembalikan kedaulatan ruang hidup kepada masyarakat adat serta petani.

Baca Juga : Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara
​
Menagih Janji Perlindungan Rakyat

​Bakumsu menilai kebijakan tata ruang saat ini telah "menggadaikan" keselamatan rakyat demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Mereka menekankan bahwa petani dan masyarakat adat adalah "penjaga terakhir" ekosistem yang seharusnya diberikan perlindungan hukum penuh, bukan justru dikriminalisasi.

Baca Juga : Sebut Amdal Mustahil Secara Teknis, Warga Dairi dan LSM Desak PBB Investigasi PT DPM 

​"Jangan biarkan Dairi dan wilayah lain di Sumut menjadi lokasi bencana berikutnya hanya karena negara lebih memilih melindungi izin korporasi daripada nyawa rakyatnya," pungkas Tommy Sinambela.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait