Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sumut Darurat Ekologi: Negara Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional dan Cabut Izin Korporasi Perusak Hutan

BAKUMSU mendesak pemerintah tetapkan Sumut darurat ekologi sebagai bencana nasional dan mencabut izin korporasi perusak hutan.

Salah satu dampak kerusakan ekosistem hutan di Sumatera.(foto:dok Nusantaraterkini.co)
Salah satu dampak kerusakan ekosistem hutan di Sumatera.(foto:dok Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Tragedi dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara sejak akhir November 2025 dinilai bukan sekadar faktor alam, melainkan murni akibat kegagalan negara dalam mengelola lingkungan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara () menegaskan bahwa akumulasi yang ugal-ugalan di kawasan hulu telah mengubah wilayah Tapanuli menjadi zona maut dan menjadikan Kabupaten Dairi sebagai "bom waktu" bencana berikutnya.

​Data terbaru mencatat skala kerusakan yang mengerikan dengan total 1.141 korban jiwa di wilayah Sumatera, di mana 365 orang di antaranya berasal dari Sumatera Utara. Sebanyak 1,5 juta jiwa terdampak dan infrastruktur di 17 kabupaten/kota lumpuh total. Pola banjir yang membawa material kayu gelondongan dengan potongan rapi gergaji menjadi bukti otentik adanya kerusakan serius di ekosistem hulu akibat aktivitas industri.

Baca Juga : Minimalisir Pelanggaran HAM, Bakumsu Dorong Polda Perbanyak Ruang Dialog dengan Masyarakat 

​BAKUMSU menuding keterlibatan sejumlah korporasi besar di sektor tambang, energi, dan kehutanan sebagai pemicu utama hilangnya fungsi hutan penyangga. Kehadiran perusahaan-perusahaan besar di wilayah Tapanuli dan rencana tambang di Dairi yang berada di atas jalur patahan aktif gempa dianggap sebagai ancaman nyata bagi keselamatan rakyat.

​Staf Studi dan Advokasi BAKUMSU, Tommy Sinambela, menyatakan bahwa penundaan penetapan status di tengah jatuhnya ribuan korban adalah bentuk pembiaran yang mengarah pada struktural. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi memprioritaskan investasi di atas nyawa manusia.

​"Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Negara harus mengambil alih tanggung jawab penuh, melakukan rehabilitasi lingkungan, dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi perusak. Jangan biarkan negara hanya menjadi fasilitator investasi yang membahayakan nyawa rakyatnya sendiri," tegas Tommy dalam siaran pers BAKUMSU, Rabu (31/12/2025).

​Lebih lanjut, BAKUMSU mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembersihan izin terhadap perusahaan yang berkontribusi pada kerusakan ekologis. Fokus utama tuntutan diarahkan pada penghentian total rencana pertambangan di Dairi serta pencabutan izin konsesi kehutanan yang telah merusak sumber air warga.

Baca Juga : Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara


​"Tuntutan kami tidak bisa ditawar lagi, cabut izin dan tutup PT TPL, PT GRUTI, serta seluruh korporasi tambang dan energi yang terbukti merusak ekosistem Sumatera Utara. Hentikan kebijakan tata ruang yang mengorbankan rakyat, dan jangan biarkan Dairi menjadi lokasi kematian massal berikutnya akibat limbah beracun dan perambahan hutan yang ugal-ugalan," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait