Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bakumsu Rilis Statistik Kelam HAM 2025: 51 Kasus Pelanggaran Melibatkan Aktor Negara

Bakumsu mencatat 90 kasus pelanggaran HAM di Sumut sepanjang 2025, 51 di antaranya melibatkan aktor negara, termasuk kepolisian.

Para narasumber catatan akhir tahun Bakumsu (kiri ke kanan), Kasubbid Bankum Polda Sumut AKBP Rahman Antero Purba, Sekretaris Bakumsu Juniarti Aritonang dan Dekan FH Universitas HKBP Nommensense Janpatar Simamora, di Medan, Senin (22/12/2025).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)
Para narasumber catatan akhir tahun Bakumsu (kiri ke kanan), Kasubbid Bankum Polda Sumut AKBP Rahman Antero Purba, Sekretaris Bakumsu Juniarti Aritonang dan Dekan FH Universitas HKBP Nommensense Janpatar Simamora, di Medan, Senin (22/12/2025).(foto:Herman/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,MEDAN – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara () merilis catatan akhir tahun yang mengungkap tren mengkhawatirkan terkait kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumatera Utara sepanjang tahun 2025.

Dalam konfrensi pers bertajuk "Negara Abai, Krisis Diproduksi, Manusia Menanggung Luka", di Medan, Senin (22/12/2025),  Bakumsu mencatat adanya 90 kasus pelanggaran HAM yang didominasi oleh dan masyarakat sipil.

Sekretaris Bakumsu, Juniarti Aritonang, memaparkan rincian data yang menunjukkan bahwa eskalasi konflik masih berpusat pada sektor agraria dan ekologis. Dari 90 kasus yang terdata, tercatat 71 kasus merupakan bentuk intimidasi dan kekerasan fisik. Selain itu, ancaman terhadap keselamatan jiwa juga sangat nyata dengan adanya 7 kasus ancaman pembunuhan, 8 penyerangan fisik, serta sedikitnya 4 serangan digital yang ditujukan untuk melumpuhkan gerakan advokasi.

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit 

​Identitas pelaku pelanggaran HAM tahun ini menjadi sorotan tajam. Bakumsu menemukan bahwa aktor negara terlibat dalam 51 kasus pelanggaran, dengan institusi kepolisian menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku. Hal ini dinilai sebagai bukti kuat bahwa aparat penegak hukum lebih sering berpihak pada kepentingan korporasi dan investasi dibandingkan menjalankan kewajiban melindungi hak warga negara.

​"Kondisi ini tercermin jelas dalam beberapa kasus pendampingan di lapangan, seperti di Natinggir, Kabupaten Toba, serta wilayah Simalungun melalui kasus Dolok Parmonangan dan Sihaporas," papar Juniarti.

Juniarti menekankan bahwa masyarakat yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapi dengan kriminalisasi sistematis. Di Sihaporas, misalnya, warga kehilangan akses ke ladang mereka sendiri, yang menurut Bakumsu merupakan bentuk pembiaran negara yang merampas hak atas penghidupan layak.

Baca Juga : Desak Penutupan Permanen PT TPL, Sekber dan Masyarakat Bakal Kepung Istana 

Bakumsu menegaskan bahwa statistik ini adalah alarm keras bagi pemerintah dan institusi kepolisian. Juniarti mendesak agar kepolisian berhenti menjadi aparatus kepentingan modal. "Kembali pada fungsi aslinya sebagai pelindung masyarakat," pungkas Juniarti.

Sementara itu, Kasubbid Bankum Polda Sumut, AKBP Rahman Antero Purba, yang juga jadi narasumber dalam kesempatan tersebut, menyebutkan, perlu ada pemisahan antara institusi dan oknum. Menurutnya, sebagai institusi Polri hadir dalam bentuk pengamanan dalam beberapa konflik.

"Perlu dipahami, tugas kita saat ada demo misalnya adalah pengamanan. Artinya, siapapun yang melakukan kesalahan akan ditindak. Namun demikian, jika ada pelanggaran hukum silahkan dilaporkan dan pasti akan diproses. Karena ada sanksinya jika ada pelanggaran," ungkapnya.

Narasumber lainnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Janpatar Simamora mengungkapkan, dalam hal penyelesaian hukum, termasuk HAM, diperlukan adanya komunikasi yang baik antar pihak terkait.

Baca Juga : Sebut Amdal Mustahil Secara Teknis, Warga Dairi dan LSM Desak PBB Investigasi PT DPM 

"Komunikasi yang baik akan memudahkan penanganan kasus hukum. Namun, jangan sampai komunikasi dimaksud digunakan untuk hal-hal yang melenceng dari prosedur hukum yang seharusnya," ujarnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait