Geger! Pensiunan Guru di Pamekasan Diduga Injak Al-Qur'an Saat Live TikTok
Video perempuan diduga menginjak Al-Qur'an saat live TikTok viral di Pamekasan. Pensiunan guru berusia 63 tahun kini ditahan polisi.
Nusantaraterkini.co, PAMEKASAN – Video siaran langsung TikTok yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kecaman masyarakat dan kalangan ulama di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Perempuan berinisial Jumi Watik (63), yang diketahui merupakan pensiunan guru, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah rekaman siaran langsung dari akun TikTok bernama JM Watik beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan itu diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur'an ketika sedang melakukan siaran langsung bersama sejumlah rekannya.
Sebelum perempuan tersebut dibawa ke Polres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat mengupayakan mediasi dengan perwakilan ulama. Pertemuan berlangsung di Taman Cangkrukan.
Namun, upaya tersebut tidak berlanjut. Dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumi Watik kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perwakilan ulama, Munawir, mengatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan yang dinilai menodai simbol agama tersebut.
Menurut Munawir, rekaman yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan menginjak-injak Al-Qur'an saat siaran langsung TikTok. Ia juga menyebut perbuatan serupa diduga tidak hanya terjadi satu kali.
"Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur'an melalui siaran langsung TikTok," ujar Munawir.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Munawir juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika membuat konten yang berkaitan dengan simbol dan keyakinan agama.
"Harapan kami, tidak boleh ada lagi kejadian semacam ini. Semoga proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Jumi Watik telah ditahan oleh penyidik sejak Jumat (30/10/2026).
"Ditahan mulai hari ini," kata Yoyok saat dikonfirmasi.
Polisi selanjutnya akan mendalami dugaan perbuatan tersebut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
HUKUM DAN KRIMINALGeger! Pensiunan Guru di Pamekasan Diduga Injak Al-Qur'an Saat Live TikTok
hendra·40 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKapolri Perkuat Sinergi dengan Kemendes, Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat
1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Dokumen Diperintahkan Dimusnahkan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALPolri Minta Profesionalisme Satpam Ditingkatkan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Jadi Sorotan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAKBP Barus Berikan Sanksi Tegas Hukum pada Aparat Terlibat Narkoba, BNN Gencarkan Edukasi Dini Lewat Kurikulum Sekolah
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPabrik Beras di Deliserdang yang Digerebek Bareskrim Ternyata Pemasok Program Stunting BKKBN
hendra·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOBareskrim Polri Bongkar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di PT Usdama
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Gandeng Kemendes PDT, Targetkan Desa Bersinar dan Buka Peluang Kerja bagi Mantan Pecandu Narkoba
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan