Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Koalisi Jaga Hutan Ungkap Konflik Hngga Deforestasi di Sumatera dan Kalimantan ​

Koalisi Jaga Hutan ungkap konflik masyarakat adat, dugaan pelanggaran HAM, dan deforestasi di konsesi kehutanan Sumatera dan Kalimantan.

Koalisi Jaga Hutan ungkap konflik masyarakat adat, dugaan pelanggaran HAM, dan deforestasi di konsesi kehutanan Sumatera dan Kalimantan.(foto: ilustrasi ai)
Koalisi Jaga Hutan ungkap konflik masyarakat adat, dugaan pelanggaran HAM, dan deforestasi di konsesi kehutanan Sumatera dan Kalimantan.(foto: ilustrasi ai)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — yang terdiri dari HaKI, YMKL, Auriga Nusantara, serta LPESM Riau resmi menerbitkan tiga laporan riset mendalam mengenai konflik sosial, dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hingga di dalam konsesi industri kehutanan wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Berkas laporan tersebut telah diserahkan langsung kepada lembaga negara seperti DPR, Komnas HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian HAM, hingga Forest Stewardship Council (FSC).

​Selain merilis laporan riset, koalisi juga meluncurkan platform pemetaan digital bernama WebGIS Jaga Kampung melalui laman jagakampung.id. Tujuannya agar publik, jurnalis, serta pengambil kebijakan dapat memantau data konflik sosial di sektor kehutanan secara transparan.

​Direktur LPESM Riau, Woro Supartinah, menyoroti akar permasalahan di lapangan selalu berpola serupa, yakni penerbitan izin konsesi di atas tanah adat yang telah lama dikelola turun-temurun oleh warga.

​“Konflik-konflik ini selalu dimulai dengan cara yang sama: izin diterbitkan di atas tanah yang sudah dihuni dan dikelola masyarakat, lalu warga yang mempertahankannya dicap sebagai pelanggar hukum. Laporan ini kami serahkan langsung kepada lembaga negara agar tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” ujar Woro dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (28/10/2026).

Sorotan Kasus PT TPL dan Grup RGE

​Berdasarkan laporan bertajuk Negara, Korporasi dan Hak , tercatat ada sebanyak 112 individu dari enam komunitas adat di Sumatera Utara meliputi Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan yang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Rinciannya mencakup 56 orang dikriminalisasi, 57 orang mengalami serangan fisik, dua orang disiksa, serta dua orang mengalami tekanan psikis.

​Terkait pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026, Divisi Pengorganisasian KSPPM, Iwan Bernando Samosir, menilai langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pemulihan hak-hak warga.

​“Pencabutan izin TPL adalah langkah penting, tetapi belum menyelesaikan masalah. Ada 112 korban yang belum dipulihkan, ada warga yang masih menyandang status kriminal, dan air di Natinggir masih tercemar. Negara harus mengakui wilayah adat dan memastikan izin baru tidak terbit di atas tanah yang sama,” tegas Iwan.

Sementara itu, riset terkait grup Royal Golden Eagle (RGE) turut mengupas persoalan rantai pasok global serta pembukaan hutan atau seluas 22.473 hektare di konsesi PT Mayawana Persada, Kalimantan Barat, sepanjang periode 2023–2024. 

"Sebagian besar wilayah bukaan tersebut berada di kawasan gambut lindung serta beririsan langsung dengan habitat orangutan," ungkapnya.

Lonjakan Deforestasi di Konsesi PT DRT

​Sorotan tajam juga diarahkan pada PT Diamond Raya Timber (DRT) di Riau melalui laporan berjudul Membabat Gambut, Menghancurkan Habitat Harimau Sumatera. Laporan tersebut mencatat lonjakan angka deforestasi di konsesi DRT dari 1.264 hektare pada 2024 melonjak menjadi 2.741 hektare pada tahun 2025. Sejak tahun 2001, sekitar 30 ribu hektare hutan di dalam konsesi ini telah hilang.

​Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, menyayangkan masih terjadinya perambahan hutan di area konservasi yang berada di bawah naungan sertifikasi internasional.

​“Deforestasi di DRT naik lebih dari dua kali lipat dalam setahun, terjadi di kawasan lindung, dan berlangsung di bawah sertifikat FSC. Ini bukan sekadar kegagalan perusahaan, tetapi juga kegagalan pengawasan. Kementerian Kehutanan dan FSC harus mengevaluasi izin dan sertifikasinya,” tandas Supintri.

​Melalui temuan-temuan tersebut, mendesak kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah di Tano Batak, hingga merek-merek global pembeli produk kayu dan kertas untuk segera melakukan audit independen, menghentikan ekspansi di wilayah sengketa, serta memberikan perlindungan penuh bagi hak-hak .

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait