Nusantaraterkini.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat calon legisltatif (caleg) anggota DPR dan DPRD dari jalur perseorangan atau tanpa melalui partai politik.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/1).
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
Permohonan ini diajukan Advokat bernama M Robby Candra dan teregister dengan Nomor Perkara 167/PUU-XXI/2023.
Terkait hal ini, ternyata Robby mencari celah untuk menjadi calon legislatif (caleg) anggota DPR hingga DPRD dari jalur perseorangan dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu ke MK.
Robby mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak bisa menjadi calon anggota DPR maupun DPRD sebab tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota partai politik peserta pemilu.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
Robby menilai syarat menjadi anggota partai politik peserta pemilu untuk pencalonan anggota DPR maupun DPRD merupakan bentuk diskriminasi terhadap individu atau perorangan Warga Negara Indonesia.
Oleh karena itu, Robby menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang diatur UUD bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Putusan yang dibacakan ini diambil melalui rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani pada 23 Januari 2024.
Baca Juga : Yasir Ridho Lubis Usul Kaderisasi Parpol Masuk Regulasi Pemilu
(Ann/Nusantaraterkini.co)
